Semarang, Tuturpedia.com — Tepat satu bulan setelah menggelar aksi demonstrasi dan audiensi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Aliansi Jateng Guyub kembali menagih komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang masuk dalam delapan klaster tuntutan rakyat.
Jateng Guyub menilai hingga Senin (24/8/2026), belum terlihat langkah konkret yang benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat akar rumput. Padahal, dalam aksi pada 22–24 Juli 2026 lalu, pemerintah provinsi didesak segera menangani sejumlah kasus, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap warga dalam kurun waktu 30 hari.
Koordinator Umum Jateng Guyub, Joko Prianto, mengatakan pihaknya kecewa karena perkembangan penyelesaian persoalan yang disampaikan kepada pemerintah dinilai belum menyentuh akar masalah.
Menurut Jateng Guyub, persoalan perampasan ruang hidup, konflik agraria, kerusakan lingkungan, kriminalisasi warga, eksploitasi sumber daya alam, hingga persoalan ketenagakerjaan masih terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
“Eksploitasi sumber daya alam di sektor pertambangan hingga kini masih berlanjut. Tambang masih menjamur di kawasan Pegunungan Kendeng, mulai Grobogan, Kudus, Pati, Rembang hingga wilayah sekitarnya,” demikian sikap Jateng Guyub dalam siaran persnya.
Selain persoalan pertambangan, Jateng Guyub juga menyoroti rencana pendirian pabrik semen di Pracimantoro, Wonogiri. Mereka mempertanyakan kebijakan pembangunan industri tersebut di tengah kondisi yang disebut masih mengalami surplus produksi semen.
Pada persoalan kriminalisasi, Jateng Guyub menyebut kasus yang menimpa kaum tani di Dayunan serta pejuang lingkungan di Sumberrejo, Jepara, dan sejumlah wilayah lainnya juga belum mendapatkan penyelesaian yang mereka harapkan.
Jateng Guyub mengakui Pemprov Jawa Tengah telah mengeluarkan surat tertanggal 4 Agustus 2026 dengan nomor B/100.3/351/2026. Dalam surat tersebut, pemerintah provinsi menyatakan telah mengundang perwakilan pemerintah kabupaten dan dinas terkait untuk mendorong penyelesaian konflik yang dihadapi warga.
Namun, langkah tersebut dinilai Jateng Guyub belum cukup. Mereka menilai koordinasi birokrasi tidak boleh berhenti pada pertemuan administratif, tetapi harus menghasilkan penyelesaian nyata terhadap persoalan yang dialami masyarakat.
“Konflik agraria, perusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, kriminalisasi, upah murah buruh, dan eksploitasi tenaga kerja masih menjadi persoalan,” tulis Jateng Guyub.
Jateng Guyub menilai lambannya respons pemerintah provinsi menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Menurut mereka, audiensi yang dilakukan sebulan lalu semestinya menjadi momentum bagi Pemprov Jawa Tengah untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam “ngopeni” atau menjaga dan melindungi masyarakat hingga tingkat kabupaten.
Tiga Tuntutan Jateng Guyub
Atas kondisi tersebut, Jateng Guyub menyampaikan tiga sikap tegas.
Pertama, mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah segera membuka perkembangan penanganan berbagai kasus di sejumlah kabupaten secara transparan dalam waktu 4×24 jam.
Kedua, Jateng Guyub mengecam segala bentuk penundaan maupun janji yang dinilai tidak kunjung direalisasikan oleh birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena dianggap dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
Ketiga, mereka menyatakan siap kembali turun ke jalan apabila tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat. Aksi berikutnya, menurut Jateng Guyub, berpotensi melibatkan massa lebih besar yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, komunitas petani, nelayan, buruh, mahasiswa, serta masyarakat yang terdampak konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
Jateng Guyub menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan lingkungan hidup, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
“Negara berkewajiban hadir untuk melindungi rakyat, bukan justru memperluas praktik-praktik yang mengakibatkan perampasan ruang hidup, kriminalisasi warga maupun kerusakan lingkungan,” tegas Jateng Guyub.
Dengan batas waktu 4×24 jam yang disampaikan, kini perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam merespons tuntutan tersebut. Jateng Guyub menegaskan, mereka tidak ingin persoalan yang menyangkut ruang hidup dan nasib masyarakat kembali berhenti pada meja birokrasi tanpa penyelesaian nyata.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.
