banner 728x250

Resmi, Panji Gumilang Ditahan Atas Kasus Penistaan Agama

Resmi, Panji Gumilang Ditahan atas Kasus Penistaan Agama. Foto: PMJ.
Resmi, Panji Gumilang Ditahan atas Kasus Penistaan Agama. Foto: PMJ.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, atas kasus penodaan agama. Saat ini, Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Brigjen Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penetapan status Panji sebagai tersangka. “Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG (Panji Gumilang-red) sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” tuturnya, Rabu (02/08/2023),.

Ahmad Ramadhan juga memaparkan, penahanan telah dilakukan sejak Rabu (02/08/2023) pukul 02.00 WIB. Penahanannya dilakukan selama 20 hari atau sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 mendatang.

Terkait perkara ini, penyidik juga memeriksa total sebanyak 40 orang saksi dan 17 orang saksi ahli. Tak hanya itu, penyidik juga mengantongi alat-alat bukti pendukung mulai dari fatwa MUI hingga hasil uji laboratorium forensik.

Sebelumnya, Panji Gumilang mengikuti pemeriksaan dengan status saksi pada Selasa (01/08/2023). Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 15.00 sampai 19.30 WIB. Usai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara yang diikuti bersama-sama oleh Divisi Propam Polri, Divisi Hukum, Itwasum, dan Wassidik Polri.

Berdasarkan hasil gelar perkara, semua sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.

Perlu diketahui, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis terkait penistaan agama, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kemudian Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, sosok bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang ini juga dikenai Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses