Indeks
News  

Reformasi Polri Jangan Berhenti di Pergantian Kapolri, Jateng Guyub Desak Polisi Kembali Jadi Pelindung Rakyat

Semarang, Tuturpedia.com — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai tidak cukup jika hanya dimaknai sebagai pergantian jabatan. Jateng Guyub mendesak momentum tersebut dijadikan titik awal untuk membuka kembali agenda reformasi kepolisian secara menyeluruh.

Seruan itu disampaikan Jateng Guyub melalui siaran pers pada Jumat (2/10/2026), dengan tajuk “Reformasi Polri Jangan Berhenti di Pergantian Kapolri”.

Dalam pernyataannya, Jateng Guyub menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan perubahan nyata dalam wajah dan praktik kepolisian, terutama terkait hubungan aparat dengan masyarakat sipil.

“Polisi harus kembali menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan,” demikian salah satu pesan utama yang disampaikan Jateng Guyub.

Jateng Guyub berpandangan bahwa Polri memiliki mandat untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Karena itu, menurut mereka, kewenangan kepolisian harus dijalankan dalam kerangka hukum, demokrasi, serta kepentingan warga negara.

Kelompok tersebut juga menyoroti berbagai persoalan yang mereka kaitkan dengan penanganan aksi masyarakat, antara lain dugaan kekerasan aparat, penangkapan peserta demonstrasi, kriminalisasi warga dan aktivis, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Jateng Guyub menyebut catatan penanganan aksi demonstrasi pada periode Agustus 2025 dan Agustus 2026 perlu menjadi alarm dalam agenda reformasi kepolisian.

Menurut mereka, persoalan yang menyangkut hak asasi manusia dan kebebasan sipil tidak semestinya hanya diselesaikan melalui pemeriksaan etik internal.

“Ketika warga kehilangan nyawa, ketika kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat dibatasi, maka pertanggungjawabannya harus jelas,” tegas Jateng Guyub dalam pernyataannya.

Tolak Kekerasan Disebut Sekadar Persoalan “Oknum”

Jateng Guyub juga menolak cara pandang yang selalu menempatkan dugaan kekerasan aparat sebagai persoalan individual atau sekadar ulah “oknum”.

Mereka menilai, apabila persoalan serupa berulang, evaluasi tidak hanya perlu diarahkan kepada petugas di lapangan, tetapi juga terhadap sistem, kultur institusi, rantai komando, mekanisme pengawasan, serta kebijakan yang berlaku.

Dalam pernyataan tersebut, Jateng Guyub menggunakan penegasan, “Polisi bukan alat pemukul rakyat.”

Mereka mengingatkan kembali mandat reformasi 1998 yang, menurut Jateng Guyub, harus menjadi pijakan untuk menempatkan kepolisian sebagai institusi profesional dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.

Kepolisian juga diminta tidak terseret kepentingan politik praktis.

“Polisi harus berdiri untuk hukum dan keselamatan warga, bukan untuk kepentingan kelompok politik, penguasa, korporasi, ataupun pemodal,” tulis Jateng Guyub.

Konflik Agraria hingga Lingkungan Jadi Sorotan

Jateng Guyub turut menyinggung keterlibatan aparat dalam berbagai konflik agraria, lingkungan, pertambangan, perkebunan, maupun persoalan ruang hidup masyarakat.

Mereka meminta negara memastikan kewenangan aparat tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.

Dalam pandangan Jateng Guyub, kritik terhadap pemerintah maupun penguasa merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

“Rakyat yang menyampaikan kritik bukan musuh negara. Petani yang mempertahankan tanah bukan ancaman keamanan. Aktivis yang bersuara bukan kriminal. Demonstrasi bukan kejahatan,” demikian pernyataan tersebut.

Minta Hukum Berlaku Sama

Persoalan pertanggungjawaban aparat juga menjadi salah satu poin utama yang disoroti.

Jateng Guyub meminta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota kepolisian tidak berhenti pada proses etik apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Mereka mendorong proses pertanggungjawaban dilakukan secara transparan dan dapat diawasi publik.

“Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada rakyat tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aparat. Tidak boleh ada kekuasaan yang merasa kebal karena seragam,” tegas mereka.

Tujuh Tuntutan untuk Kapolri Baru

Jateng Guyub kemudian menyampaikan tujuh tuntutan yang mereka harapkan menjadi agenda reformasi kepolisian.

Pertama, menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, dan berdemonstrasi sebagai hak warga negara.

Kedua, mengusut secara transparan dugaan kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil serta memastikan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Ketiga, menghentikan kriminalisasi terhadap petani, nelayan, buruh, mahasiswa, aktivis lingkungan, masyarakat adat, serta warga yang memperjuangkan haknya.

Keempat, memperkuat pengawasan eksternal terhadap kepolisian agar pemeriksaan terhadap aparat tidak hanya bergantung pada mekanisme internal.

Kelima, memastikan netralitas politik kepolisian dan mencegah penggunaan kewenangan kepolisian untuk kepentingan politik praktis.

Keenam, membongkar praktik mafia hukum dan korupsi di tubuh kepolisian secara terbuka dan terukur.

Ketujuh, mengutamakan dialog, mediasi, dan penghormatan terhadap hak warga dalam menangani konflik sosial dibandingkan pendekatan kekerasan.

“Polisi dan Rakyat Jangan Saling Berhadapan”

Jateng Guyub menegaskan bahwa polisi dan masyarakat semestinya tidak ditempatkan sebagai dua pihak yang saling berhadapan.

Mereka mengingatkan bahwa kepolisian merupakan bagian dari negara yang kewenangannya diberikan untuk melayani masyarakat, sementara anggaran kepolisian juga bersumber dari keuangan negara.

Karena itu, menurut Jateng Guyub, keberhasilan kepolisian tidak semestinya hanya dilihat dari kemampuan mengendalikan demonstrasi atau menjaga ketertiban.

Mereka menilai ukuran pelayanan kepolisian juga berkaitan dengan rasa aman masyarakat untuk hidup, bekerja, berserikat, menyampaikan pendapat, mengkritik, dan memperjuangkan hak tanpa rasa takut.

“Pergantian Kapolri harus menjadi awal perubahan, bukan sekadar pergantian kursi kekuasaan,” tegas Jateng Guyub.

Jateng Guyub menutup pernyataannya dengan menegaskan identitas mereka sebagai “Rumah bersama rakyat Jawa Tengah.”

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version