Proyek Rp12,63 Miliar Sekolah Rakyat Cepu: Di Balik Timbunan Tanah dan Isu Uang ‘Penyumpal’ Rp300 Ribu

TUTURPEDIA - Proyek Rp12,63 Miliar Sekolah Rakyat Cepu: Di Balik Timbunan Tanah dan Isu Uang 'Penyumpal' Rp300 Ribu
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com — Persiapan pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai menjadi sorotan. Bukan hanya karena proyek penyiapan lahannya menelan anggaran miliaran rupiah, tetapi juga munculnya kekhawatiran mengenai sumber tanah timbunan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Jumat, (14/03/2028).

Di tengah proyek pematangan lahan yang tengah dikebut, muncul isu mengenai dugaan upaya “pembungkaman halus” melalui pemberian uang sebesar Rp300 ribu. Isu tersebut tentu tidak boleh dianggap sepele. Apalagi proyek yang menjadi perhatian publik itu dibiayai menggunakan uang negara melalui APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Kabupaten Blora sendiri mengalokasikan anggaran sekitar Rp12,63 miliar untuk pekerjaan penimbunan dan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu.

Lahan yang disiapkan memiliki luas sekitar 7 hektare, berada di area persawahan eks bengkok Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.
Besarnya nilai anggaran dan strategisnya pembangunan Sekolah Rakyat membuat seluruh proses pekerjaan semestinya berjalan secara transparan, akuntabel, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk dalam hal pemilihan dan pengadaan material tanah timbunan. Persoalan menjadi semakin sensitif ketika nantinya jika muncul dugaan bahwa tanah yang digunakan berasal dari aktivitas galian yang legalitasnya dipertanyakan.

Jika benar terdapat material dari sumber galian ilegal yang masuk ke proyek pemerintah, persoalannya bukan lagi sekadar urusan kualitas pekerjaan. Ada aspek kepatuhan hukum, tata kelola anggaran, hingga tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan dan penggunaan material tersebut.

Rp300 Ribu dan Pertanyaan yang Tak Boleh Dibungkam

Dugaan pemberian uang Rp300 ribu kepada pihak-pihak tertentu, menjadi bagian yang patut diklarifikasi secara terbuka. Apabila uang tersebut benar diberikan dengan maksud agar persoalan tidak dibicarakan atau dipersoalkan lebih lanjut, publik tentu berhak mengetahui siapa yang memberikan, kepada siapa diberikan, untuk kepentingan apa, dan apakah ada kaitannya dengan pekerjaan proyek Sekolah Rakyat.

Sebab, kritik maupun pertanyaan masyarakat terhadap proyek yang menggunakan anggaran daerah bukan sesuatu yang semestinya dibungkam. Justru pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. Apalagi nilai proyek mencapai belasan miliar rupiah.

Uang Rp300 ribu mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan nilai proyek Rp12,63 miliar. Namun, jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk membuat seseorang diam terhadap dugaan penggunaan material bermasalah, persoalannya menjadi jauh lebih besar daripada nominal uang itu sendiri.

Yang dipersoalkan bukan nilainya.
Yang dipersoalkan adalah maksud di balik pemberian tersebut. Karena itu, dugaan tersebut membutuhkan klarifikasi, bukan sekadar bantahan atau pembiaran. Dan, jangan sampai proyek sekolah rakyat terseret tanah bermasalah.

Perlu diketahui, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program yang memiliki tujuan sosial dan pendidikan. Karena itu, seluruh proses pendukungnya semestinya dijaga dari persoalan yang dapat mencoreng nama baik program tersebut.

Tanah timbunan yang digunakan untuk pematangan lahan harus jelas asal-usulnya.
Apakah berasal dari sumber galian yang memiliki izin. Apakah pengangkutannya sesuai ketentuan. Apakah terdapat dokumen pendukung yang sah. Dan apakah material tersebut memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam pekerjaan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan justru dibayangi persoalan sumber material.

Pemkab Blora juga perlu memastikan bahwa kontraktor maupun pelaksana pekerjaan tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan tanah dari sumber yang legalitasnya tidak jelas hanya demi mengejar kebutuhan material dan percepatan pekerjaan.

Sebab, kecepatan pembangunan tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap hukum.
Pemkab Perlu Buka Data Sumber Tanah
Untuk menghindari berkembangnya prasangka, Pemkab Blora dapat memberikan penjelasan mengenai sumber tanah yang digunakan dalam proyek tersebut.

Mulai dari lokasi asal tanah, pihak pemasok, dokumen legalitas sumber material, hingga mekanisme pengadaan dan pengangkutannya.

Keterbukaan data akan menjadi jawaban paling efektif untuk mematahkan berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.
Jika sumber tanah memang legal, maka persoalan seharusnya dapat dijelaskan dengan mudah.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya material yang berasal dari aktivitas galian ilegal, pemerintah harus berani mengambil tindakan sesuai aturan.

Jangan sampai proyek pemerintah justru menjadi tempat berputarnya material yang berasal dari aktivitas yang tidak memiliki legalitas.

Publik Berhak Mengawasi

Proyek dengan nilai Rp12,63 miliar bukan proyek kecil. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan.

Pengawasan tidak boleh dipersepsikan sebagai gangguan terhadap pembangunan. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta justru dapat menjadi mekanisme kontrol agar proyek berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, apabila ada pihak yang mempertanyakan asal-usul tanah timbunan, jawaban yang dibutuhkan bukan pemberian uang Rp300 ribu, melainkan dokumen dan penjelasan yang terang.

Jika semuanya legal, tunjukkan legalitasnya.
Jika semuanya sesuai kontrak, jelaskan spesifikasinya. Dan jika ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan.

Publik tidak membutuhkan “uang damai” untuk berhenti bertanya.

Publik membutuhkan kepastian bahwa proyek Sekolah Rakyat dibangun di atas proses yang bersih, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, pembangunan Sekolah Rakyat di lahan sekitar 7 hektare di Kelurahan Balun tersebut bukan hanya tentang menimbun tanah dan meratakan lahan.

Ada uang rakyat yang dipertaruhkan.
Ada nama pemerintah yang dipertaruhkan.
Dan yang paling penting, ada harapan masyarakat terhadap hadirnya fasilitas pendidikan yang semestinya dibangun dengan proses yang benar sejak awal.

Karena itu, isu dugaan penggunaan tanah dari galian ilegal dan dugaan
“pembungkaman halus” melalui uang Rp300 ribu layak mendapat klarifikasi serius dari pihak-pihak terkait. Jangan sampai Sekolah Rakyat dibangun dengan fondasi yang justru menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Dan, kedepannya menyoal uang tersebut akan di Bawa ke kejaksaan, sebagai bentuk bukti dan fakta.

Penulis: Mat Tohek (Aktivis Jalan Mundur) | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026