banner 728x250

Prabowo Layangkan Somasi ke Kades di wilayah Kecamatan Tunjungan, Ada Apa?

Prabowo Febriyanto, selaku kuasa hukum Ubaidillah Rouf layangkan somasi pada kades. FOTO: Dok. CR
Prabowo Febriyanto, selaku kuasa hukum Ubaidillah Rouf layangkan somasi pada kades. FOTO: Dok. CR
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Salah satu masyarakat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ubaidillah Rouf layangkan somasi pada salah satu Kepala Desa diwilayah kecamatan Tunjungan.

Somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto tersebut terkait dugaan telah melakukan perbuatan Pidana dan Perdata berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHPidana serta pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata.

Usut tak usut, kades tersebut adalah Joko Mugiyanto yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu menjadi kades baru di Desa Sitirejo, kecamatan Tunjungan.

Prabowo Febriyanto, selaku kuasa hukum Ubaidillah Rouf, saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon Whatsap, pada Selasa, (17/10/2023), membenarkan hal tersebut.

“Benar, hari (ini) saya selaku kuasa hukum Ubaidillah Rouf telah melayangkan surat Somasi kepada sdr. Joko Mugiyanto, Kades Sitirejo, Kecamatan Tunjungan,” ucapnya.

“Dan atas peristiwa tersebut patut diduga sdr. Joko Mugiyanto telah melakukan perbuatan Pidana dan Perdata berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHPidana serta pasal 1239 dan 1243 KUHPerdata”, ucapnya kembali.

Lebih lanjut, menurutnya, surat somasi tersebut merupakan iktikad baik, untuk mengingatkan Joko agar segera bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya.

Dari somasi tersebut dicantumkan tenggang waktu tiga hari untuk memberikan jawaban secara tertulis.

“Kalau tidak ada ada iktikad baik, maka kami dengan berat hati, kami akan melakukan upaya hukum, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang ada,” ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam surat somasi tertanggal 16 oktober 2023 tersebut, poin 2 bahwa Joko Mugiyanto dengan sengaja telah melakukan tindak pelanggaran baik Perdata yaitu tindakan wanprestasi untuk membayar pinjaman sebesar Rp 200 juta, maupun pidana yaitu tindakan penipuan dan menguntungkan diri sendiri atas pinjaman sebesar Rp 200 juta kepada Ubaidillah Rouf.

Hingga berita ini diturunkan, kades yang diketahui bernama Joko Mugiyanto ini dan dihubungi awak media, masih belum dapat memberikan klarifikasi.

“Ini masih ada acara rapat, nanti saya kabari kalau sudah selesai acara,” tandasnya.***

Penulis: CR

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses