banner 728x250

Polri Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Raup Untung Rp 50 Miliar per Bulan

TUTURPEDIA - Polri Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Raup Untung Rp 50 Miliar per Bulan
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar sindikat love scamming dengan jaringan internasional. 

Pada operasi sindikat love scamming yang dilakukan di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada 17 Januari lalu, Polri menangkap 21 pelaku yang terdiri dari 19 WNI dan 2 WNA.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, jaringan penipuan online dengan modus love scamming ini menjebak korban dari berbagai negara.

“1 korban merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, hingga Kolombia,” ungkapnya dalam jumpa pers di Bareskrim, Jumat (19/1/2024).

Djuhandani membeberkan, para pelaku bisa meraup keuntungan mencapai Rp40-50 miliar per bulan. 

Para pelaku ini menggunakan modus menipu korban dengan mencari targetnya melalui aplikasi kencan, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan untuk memperdaya korban.

Fenomena love scamming adalah salah satu modus dalam cybercrime, pelaku kejahatan akan menggunakan identitas palsu untuk membuat korban jatuh cinta kepadanya.

Pelaku biasanya menargetkan individu yang mencari persahabatan atau romansa untuk dapat dimanipulasi. Tujuannya untuk mendapatkan uang atau layanan lain.

Polri mengungkap, seorang pelaku biasanya beroperasi selama sekitar 2 bulan dengan menggunakan 4 karakter berbeda untuk setiap individu.

Hal ini dilakukan untuk mempersulit pelacakan. Pelaku bisa menggunakan foto profil, baik perempuan maupun laki-laki yang bukan diri mereka.

“Pelaku-pelaku ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura mencari pasangan, kemudian meminta nomor handphone untuk berkomunikasi, berpura-pura mencintai korban, hingga kerap mengirim foto-foto seksi,” terang Djuhandani.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan dalam praktik penipuan.

Para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun sesuai dengan UU ITE.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses