Tuturpedia.com – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pria berinisial DSP yang merupakan pelaku penipuan dengan modus jual-beli mobil melalui media sosial. Penangkapan DSP tersebut bermula dari laporan korban yang berinisial AAS.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Kamis (21/9/23) , Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi mengatakan jika korban awalnya hendak membeli mobil Toyota Hilux yang diiklankan oleh tersangka di media sosial.
Korban tertarik karena melihat harga mobil yang ditawarkan oleh tersangka jauh lebih murah dari harga pasaran.
“Korban lalu menghubungi nomor telepon di akun media sosial tersebut dan berminat membeli 1 mobil yang diiklankan, mobil Hilux hitam tahun 2010 yang pada iklan dihargai Rp135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh di atas itu,” tutur Henrikus pada konferensi pers-nya, Rabu (20/9/2023).
Setelah itu, korban dan tersangka melanjutkan komunikasi hingga mencapai kesepakatan harga Rp 110 juta untuk mobil tersebut. Pada 11 September 2023, korban pun meminta untuk mengecek mobil tersebut.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku gunakan aplikasi fake GPS untuk kirimkan posisi pelaku, yaitu berada di Bekasi Barat, padahal pelaku ada di Palembang, Sumatera Selatan,” lanjut Hendrikus.
Setelah mendapatkan titik lokasi, korban meminta temannya yang berinisial T mengecek ke lokasi tersebut.
T kemudian meminta teman lainnya yang berinisial W untuk mengecek ke lokasi. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh tersangka.
“Setelah saksi W menghubungi pelaku, maka oleh pelaku dikirimkan share lokasinya di Bekasi Barat, setelah dikirim shareloc pelaku dengan tipu muslihatnya meng-capture foto tampilan WA dari saksi W atau orang yang diminta tolong untuk cek lokasi,”
“Dengan nomor telepon yang lain yang dimiliki pelaku, pelaku memasang profile picture saksi W lalu menghubungi korban seolah-olah dia adalah orang yang mengecek kendaraan tersebut,” sambungnya.
Pelaku kemudian berpura-pura menjadi saksi W untuk menghubungi korban dan mengabarkan jika kondisi mobil dalam keadaan ‘ok’.
Selanjutnya, korban meminta agar mobil di-towing, tetapi pelaku meminta agar uang yang telah disepakati ditransfer terlebih dahulu.
Atas permintaan pelaku, korban mengirimkan uang Rp110 juta ke rekening pelaku.
Namun, setelah uang tersebut ditransfer, pelaku menghilang dan mobil pun tak pernah sampai ke tangan korban.
Atas perbuatannya tersebut, DSP dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda















