Tuturpedia.com – Sistem gaji tunggal untuk PNS kembali menjadi bahasan prioritas pemerintah di tahun 2024.
Sistem gaji ini pada awalnya ditolak oleh pemerintah, sebab khawatir malah akan membebani keuangan negara.
Skema penggajian tunggal untuk PNS sempat dijabarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Azwar Abubakar yang mengatakan jika gaji yang diterima PNS hanyalah gaji pokok, namun jumlahnya akan diperbesar.
Hal tersebut selaras dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Penggajian PNS tidak lagi menggunakan skema lama, pemerintah akan mengatur penggajian tunggal untuk PNS dan pemerintah akan menghapus tunjangan tambahan yang ada selama ini.
Dikutip dari BKN pada Selasa (12/9/23), perubahan sistem gaji PNS ini merupakan langkah strategi bagi peningkatan keterampilan, motivasi, pengembangan, dan kinerja seluruh pegawai PNS.
Strategi ini juga dinilai dapat memberikan keadilan baik secara internal maupun eksternal.
Keadilan internal yang dimaksud adalah pemberian gaji ideal berdasarkan tugas, jabatan, kinerja, dan wilayah kerjanya.
Artinya, setiap jabatan PNS akan mendapatkan gaji berbeda sesuai dengan bobot dari beban kerja.
Tunjangan yang diberikan pun akan disesuaikan dengan output atau kinerja dari PNS.
Sementara itu, keadilan eksternal yang dimaksud adalah penggajian PNS disesuaikan dengan memperhatikan gaji para pegawai lain yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintahan lainnya.
Alasan Penggunaan Sistem Gaji Tunggal
Ada beberapa alasan mengapa sistem gaji tunggal akan diterapkan kepada ASN.
Pertama, besaran gaji yang diberikan pemerintah kepada ASN kurang memenuhi kata layak untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
Kedua, range gaji PNS yang dirasa kurang kompetitif, sehingga para pegawai pun tidak mendapatkan motivasi untuk bekerja secara kompetitif.
Ini disebabkan pemerintah hanya mempertimbangkan masa kerja dan golongan dalam penggajian PNS.
Ketiga, tunjangan yang didapatkan oleh PNS jumlahnya lebih besar jika dibandingkan dengan gaji pokoknya.
Maka, akan terjadi penurunan penghasilan jika PNS tersebut telah memasuki masa pensiun, sebab pensiun hanya mengandalkan gaji pokok saja.
Apa yang Akan Hilang dari Sistem Penggajian ASN?
Jika sistem gaji tunggal diimplementasikan, ada beberapa hal yang akan berubah dari penggajian PNS.
Gaji PNS akan menganut pola single salary, yang mana PNS hanya akan mendapatkan satu jenis penghasilan yang mencakup seluruh komponen penghasilan.
Di dalam single salary akan terdapat unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Untuk penentuan besaran gaji, maka pemerintah akan menerapkan sistem grading.
Sistem ini akan melihat bagaimana level atau peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Sehingga akan memungkinkan jika PNS dengan jabatan yang sama memiliki pendapatan yang berbeda.
Sementara itu, beberapa tunjangan tambahan yang biasanya didapatkan PNS pun akan dihapuskan.
Menurut Warta Guru, beberapa tunjangan yang akan hilang adalah tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Menurut IDX Channel, sistem gaji tunggal PNS ini masih menjadi topik pembahasan yang akan terus dikaji oleh pemerintah di tahun 2024.
Hingga saat ini, belum ada kabar pasti mengenai kapan dan berapa besaran gaji pokok yang akan diterima PNS di setiap jabatannya.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda