banner 728x250
News  

Meresahkan, Kasus ASN Selingkuh Makin Banyak! Begini Hukuman Berat yang Akan Didapatkan

Banyak laporan masuk ke KASN terkait perselingkuhan ASN. Foto: Pixabay.com/marcosaasilva
Banyak laporan masuk ke KASN terkait perselingkuhan ASN. Foto: Pixabay.com/marcosaasilva
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com—Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan notifikasi khusus terkait pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya yang banyak terjadi adalah kasus pelanggaran terkait permasalah rumah tangga, yaitu perselingkuhan.

Dikutip dari situs resmi KASN, pada Kamis (31/8/2023), KASN mengadakan webinar untuk para ASN bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang. ” Webinar ini diadakan sebagai langkah awal dalam menanggapi masalah perselingkuhan yang banyak terjadi di kalangan ASN.

Kepala KASN, Agus Pramunisto, menyatakan bahwa di antara total 676 pelanggaran kode etik ASN, tercatat 172 kasus pelanggaran melibatkan rumah tangga para ASN. Pelanggaran ini terjadi baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Salah satu faktor terjadinya perselingkuhan tersebut adalah benturan antara profesionalitas ASN dan kepentingan pribadi.

“Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” terang Agus.

Webinar ini juga menghadirkan psikiater Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang, dr. Santi Yuliani. Menurutnya, perselingkuhan ini tidak hanya berdampak buruk secara emosional bagi pelakunya, tetapi juga secara sosial. Terutama bagi ASN, sosok yang seharusnya menjadi teladan baik bagi masyarakat dalam segala aspek.

“Menjadi ASN juga menjadi role model, bukan hanya terkait mampu berprestasi tapi juga mampu mengontrol diri, sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri,” pesan dr. Santi.

Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, menyampaikan bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Nomor 45 Tahun 1990, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Pada pasal ke-14 PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat aturan yang menjelaskan bahwa PNS atau ASN, baik pria dan wanita, dilarang hidup sebagai suami istri bersama pria atau wanita lain yang bukan pasangan sahnya. Apabila aturan ini dilanggar, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yaitu:

a.       Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b.      Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau

c.       Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Marpaung mengingatkan bahwa perselingkuhan ini tidak hanya merugikan ASN yang melakukannya, melainkan juga pihak keluarga, instansi, bahkan korps ASN secara keseluruhan.

Melalui webinar ini, KASN berharap agar ASN bisa meningkatkan kesadaran untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran moralitas dan kode etik, serta mendorong instansi pemerintahan untuk terus melakukan pengawasan internal dan perlindungan terhadap ASN.***

Penulis: Ainusshoffa Rahmatiah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses