News  

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026

TUTURPEDIA - Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com — Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut tertuang dalam surat yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di depan gerbang Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Surat itu dibacakan sekitar pukul 11.55 WIB setelah Supriyono mengikuti pertemuan dengan pimpinan DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan massa AMPB yang berada di kawasan Gedung DPR RI.

Dalam poin keempat surat komitmen tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan, maupun anggota DPR RI apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Komitmen itu disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan dan perekonomian negara maupun kepentingan masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan antara perwakilan AMPB dengan pimpinan DPR RI.

Massa AMPB sebelumnya menyuarakan tuntutan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali berlarut-larut.

Dengan adanya surat komitmen tersebut, AMPB kini memiliki pegangan tertulis mengenai target waktu pengesahan RUU Perampasan Aset, yakni paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen pengunduran diri pimpinan DPR apabila target tersebut tidak terpenuhi pun menjadi sorotan dan berpotensi menjadi perhatian publik dalam mengawal proses legislasi hingga batas waktu yang telah disepakati.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026