Jakarta, – Anggota Komisi IX DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah III, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia tidak boleh lagi dilakukan secara sepihak dan tanpa kepastian hukum. Rabu, (29/04/2026).
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Edy mendorong agar setiap proses PHK wajib melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa keputusan PHK baru dapat dinyatakan sah setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tidak boleh ada PHK sepihak. Harus ada perundingan, dan keputusan final hanya bisa ditetapkan melalui putusan hukum,” tegasnya.
Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, Edy menegaskan bahwa seluruh hak dasar pekerja tetap wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Menurutnya, praktik mengabaikan gaji dan hak pekerja saat konflik berlangsung merupakan bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan.
Lebih jauh, ia memaparkan sejumlah agenda prioritas dalam reformasi ketenagakerjaan. Di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pemagangan berbasis kebutuhan industri, pengetatan aturan tenaga kerja asing, hingga perbaikan sistem pengupahan agar daya beli pekerja tetap terjaga.
Namun, dua isu yang menjadi sorotan utama adalah pembatasan praktik outsourcing serta penegasan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“PKWT tidak boleh terlalu lama. Pekerjaan yang sifatnya sementara harus dibatasi, supaya pekerja punya kepastian masa depan,” ujarnya.
Masalah klasik yang tak luput dari perhatian adalah sulitnya pekerja mendapatkan hak pesangon dan penghargaan masa kerja saat terjadi PHK.
Untuk itu, Edy menawarkan solusi struktural dengan mengintegrasikan pembayaran kompensasi PHK ke dalam skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam skema tersebut, perusahaan diwajibkan membayar iuran dana kompensasi PHK sejak awal. Dengan begitu, ketika PHK terjadi, hak pekerja sudah tersedia dan dapat langsung dicairkan tanpa menunggu kondisi keuangan perusahaan.
“Ini melindungi pekerja sekaligus menjaga cash flow perusahaan tetap sehat,” jelasnya.
Edy mencontohkan kasus yang menimpa karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di mana ribuan pekerja harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya akibat proses kepailitan yang berlarut-larut.
“Jangan sampai kejadian seperti itu terulang. Negara harus hadir memastikan hak pekerja tidak hilang,” tegasnya.
Tak hanya pekerja formal, Edy juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja berbasis kemitraan, seperti pengemudi ojek daring, yang hingga kini belum memiliki payung hukum yang kuat.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, ia mendorong pembentukan lembaga pengawas independen yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha guna memantau implementasi di lapangan.
“Tanpa pengawasan yang kuat, regulasi hanya akan jadi tulisan di atas kertas,” ujarnya.
Edy juga menepis kekhawatiran bahwa regulasi yang lebih ketat akan menghambat investasi. Ia justru menilai kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak akan meningkatkan kepercayaan investor.
“Ini bukan soal membatasi dunia usaha, tapi menata agar semua pihak mendapatkan keadilan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Edy menegaskan bahwa reformasi ketenagakerjaan harus diarahkan untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
“Kita ingin buruh sejahtera, dunia usaha tetap tumbuh, dan negara hadir sebagai penyeimbang yang adil,” pungkasnya.














