banner 728x250

Pedagang Tanah Abang Minta E-commerce Ditutup, Begini Tanggapan Mendag Zulkifli Hasan 

Zulkifli Hasan beri tanggapan terkait permintaan pedagan Tanah Abang yang minta e-commerce ditutup. FOTO; Instagram.com/whichis.sebenarnya
Zulkifli Hasan beri tanggapan terkait permintaan pedagan Tanah Abang yang minta e-commerce ditutup. FOTO; Instagram.com/whichis.sebenarnya
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Usai ditutupnya TikTok Shop oleh pemerintah, pedagang Tanah Abang kembali meminta pemerintah menutup e-commerce lantaran omzet yang masih menurun. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber (Kamis, 12/10/2023), Mendag Zulkifli Hasan angkat bicara terkait permintaan pedagang Tanah Abang yang minta e-commerce Shopee dan Lazada ditutup seperti TikTok Shop. 

Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya tak bisa menutup semua e-commerce lantaran saat ini semua kegiatan usaha baik kecil, mikro hingga menengah (UMKM) sudah berkembang dan beralih go digital. 

“Ya nggak [bisa dilarang] tetapi diatur, bukan ditutup. [Kalau di tutup] tidak boleh dong kan enggak bisa dihindari namanya itu platform digital itu perubahan zaman kok,” ucap pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Dia juga sempat memberikan apresiasi pada pihak Shopee yang menurutnya sudah tertib dalam mengikuti peraturan serta kebijakan pemerintah. 

Sebelumnya, pemerintah memang telah membuat kebijakan untuk mengkurasi barang-barang luar negeri dan lebih mengedepankan produk lokal dalam negeri. 

“Jadi tinggal sekarang [pedagang] di Tanah Abang ayok respon, segera ikutan [jual barang] di Shopee. Jangan nggak ikut, kan dia sudah nggak [jual] barang luar lagi. Barang dari kita UMKM. Ikutan di situ cepat,” pungkas Zulhas.

Menurutnya, e-commerce tak bisa dihindari dan ditutup dan meminta para pedagang yang mulai belajar memahami dunia digital. 

“Ya enggak bisa, itu kan keniscayaan justru pedagang yang harus belajar online,” ujar Zulkifli.

Selain itu Kemendag sudah membuat sejumlah aturan pada aspek e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Peraturan tersebut berisikan pemisahan antara media sosial dan social e-commerce. 

Selain itu, pemerintah juga mengatur penetapan harga minimum untuk barang jadi asing selama ini dijual melalui e-commerce serta syarat khusus bagi seller dari luar negeri. 

Dia meminta pedagang untuk mulai belajar perdagangan digital agar baik toko online maupun offline bisa berjalan beriringan.

Sebagai gantinya, Kemendag berkomitmen untuk mengajarkan pedagang yang belum terbiasa dan tak mengerti dengan dunia digital sehingga mampu bersaing.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses