Jakarta, Tuturpedia.com — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, secara keseluruhan terdapat 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (14/9/2026).
OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Yang membuat operasi ini menjadi sorotan adalah barang bukti yang diamankan penyidik.
KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam sejumlah kardus, koper, dan box. Jumlah koper yang diamankan bahkan disebut mencapai sekitar 20 koper.
“Masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Besarnya barang bukti uang yang tengah dihitung tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu OTT yang menyita perhatian. Namun, KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Dengan demikian, belum semua pihak yang diamankan dalam OTT tersebut dapat disebut sebagai tersangka sebelum KPK menyampaikan keputusan resminya.
Dari Kepala Kantah hingga Dirjen
Nama Lampri menjadi salah satu pejabat yang paling mencolok dalam OTT tersebut. Pria kelahiran 10 April 1970 itu memiliki latar belakang pendidikan pertanahan dan hukum.
Ia memperoleh gelar A.Ptnh. dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Karier Lampri di lingkungan Kementerian ATR/BPN terbilang panjang.
Sebelum 2019, ia pernah dipercaya menjadi Kepala Kantah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pada Oktober 2019, Lampri menduduki posisi Kepala Kantah Kota Surabaya II. Jabatan tersebut diembannya hingga Maret 2023.
Kariernya kemudian bergeser ke pusat. Pada 16 Maret 2023, Lampri dilantik sebagai Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN. Dalam posisi tersebut, Lampri kerap mendampingi Menteri ATR/BPN dalam berbagai agenda dan kunjungan kerja.
Pada Juli 2024, Lampri kembali ditugaskan ke daerah sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.
Tidak lama berselang, pada Januari 2025, ia dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
Naik ke Kursi Dirjen
Puncak karier Lampri di lingkungan ATR/BPN terjadi pada 18 Februari 2026.
Ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), menggantikan posisi yang sebelumnya dijalankan Pelaksana Tugas Dirjen PPTR Virgo Eresta Jaya.
Posisi tersebut bukan jabatan sembarangan.
Dirjen PPTR memiliki tugas yang berkaitan dengan pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, termasuk persoalan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai ketentuan, tanah ilegal, hingga tanah terlantar.
Kini, pejabat yang berada di posisi strategis tersebut justru diamankan dalam OTT KPK yang berkaitan dengan dugaan persoalan pengurusan HGB.
Kasus ini pun membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana proses pengurusan hak atas tanah dan HGB berlangsung di lapangan.
Terlebih, KPK menyebut selain perkara HGB di Kabupaten Bogor, terdapat dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang masih didalami.
Publik kini menunggu hasil penghitungan uang yang disita serta penjelasan KPK mengenai siapa saja yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi perkara tersebut.
Satu hal yang jelas, OTT ini menunjukkan bahwa proses administrasi pertanahan yang seharusnya berjalan transparan dan berdasarkan aturan kini kembali berada di bawah sorotan lembaga antirasuah.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














