Tuturpedia.com – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan sindir kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK.
Novel mengatakan KPK harus memproses pegawai KPK yang korupsi dengan melaporkannya ke penegak hukum lain.
Dia menyayangkan jika KPK hanya omong kosong akan menindak tegas para pelaku, kemudian meminta maaf secara simbolis, sehingga kasusnya ditutup dan hanya berupa pelanggaran kode etik.
Menurutnya, kasus korupsi di level pimpinan KPK harus diutus tuntas. Sebab, jika tidak praktik korupsi ini akan menjadi contoh bagi pegawai lainnya untuk melakukan praktik yang sama.
“Kalau sudah begitu (korupsi), ya rusak KPK-nya, tidak selesai hanya dengan minta maaf,” ujar Novel Baswedan, melalui cuitan pribadinya @nazaqistsha di Twitter, dikutip Tuturpedia, Sabtu (15/7/2023).
Kritik tajam Novel mencuat setelah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf atas sederet kasus yang terjadi di lembaga antirasuah itu.
Gufron terang-terangan menyebut KPK kebobolan dan meminta maaf atas terjadinya sederet kasus yang terjadi di tubuh KPK, seperti kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, kasus asusila pegawai KPK kepada istri tahanan, hingga penggelapan uang dinas.
“Saya atas nama pimpinan dan lembaga KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa ternyata KPK kebobolan,” kata Gufron, di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Belum Proses Hukum Pelaku
Kritik Novel Baswedan semakin moncer lantaran hingga saat ini pimpinan KPK belum memproses pelaku ke ranah pidana.
Padahal, Ghufron sendiri mengakui pungli yang terjadi di Rutan KPK nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut Novel, ketidaktegasan KPK dalam menghukum pelaku korupsi akan menyebabkan petaka di tubuh lembaga itu sendiri.
Dia pun heran karena seharusnya KPK bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi. Apalagi, kasus korupsi ini terjadi di tubuh KPK sendiri.
“Inilah akibat bila ada praktek korupsi tidak diusut dengan benar,” kata Vovel, dalam cuitannya.
“Apakah pimpinan KPK dan Dewas KPK akan tetap tidak mau mengusut pidana terhadap praktik korupsi di dalam KPK? Gini kok ngakunya mau berantas korupsi,” sambungnya.
Kasus di KPK, diduga juga menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri. Ia diduga terlibat kasus dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM.
Kasus ini mencuat setelah Dewas KPK menyidak adanya dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM. Dalam penyidikan itu, nama Firli Bahuri ikut terseret.
Dewas kemudian memeriksa Firli. Akan tetapi, dari pemeriksaan tidak ada cukup bukti yang dapat menyeret ketua KPK itu ke sidang etik.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: M. Rain Daling