banner 728x250

Nasib Korban Eksil 1965, Kini Bisa Dapat Status WNI dan Visa Gratis

Menkumham ungkap hak istimewa untuk para korban eksil 1965. Foto: Instagram.com/@yasonna.laoly
Menkumham ungkap hak istimewa untuk para korban eksil 1965. Foto: Instagram.com/@yasonna.laoly
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pemerintah diwakili Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly bertemu dengan para korban Eksil 1965 di kota Praha, Republik Ceko pada Senin (28/8/2023).

Pertemuan ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial kepada korban Eksil 1965.

Mereka kebanyakan merupakan eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) yang dikirim Presiden Soekarno untuk kuliah di luar negeri. 

Lantaran pilihan politik, mereka tidak bersedia mengakui atau mendukung kekuasaan Soeharto pasca-Peristiwa 1965. Para korban Eksil ini kemudian tidak diizinkan pulang ke Indonesia dan terpaksa menetap di negara asing selama puluhan tahun.

Pemerintah memberikan peluang repatriasi atau pemulangan kembali bagi para korban Eksil di masa lalu. 

Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

Yasonna menegaskan, layanan prioritas ini diberikan khusus kepada eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan, dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko, sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, seperti dikutip pada Kamis (31/8/2023).

14 eks Mahid di Ceko juga mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis. “Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucapnya.

Kemenkumham juga telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima) orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada 27 Juni 2023, yakni kepada: 

1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun. 

2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.

3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. 

4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. 

5. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total ada 139 orang eks Mahid di luar negeri. Sebanyak 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. 

Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang), dan Rusia (1 orang). Tetapi, terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu, ada 1 orang eks Mahid yang tinggal di luar Eropa, yakni di Suriah.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses