Indeks
News  

Mulai Memanas di Daerah! Aroma Korupsi Gerai Koperasi Merah Putih: Anggaran Diduga Disunat 50%, Aktivis Desak Oknum Proyek Diusut Tuntas!

Lubuklinggau, Tuturpedia.com – Program strategis Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Bumi Silampari diterpa isu miring. Berbagai data dan informasi terkait dugaan praktik pemotongan anggaran fantastis hingga 50% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), permainan proyek, hingga indikasi penyalahgunaan wewenang kini mencuat ke publik. Minggu, (17/05/2026).

Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik dari Lintas Pemuda Silampari, Ahmad J Prayogi, menegaskan bahwa persoalan ini adalah lampu kuning yang wajib segera diusut secara terbuka dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Contoh KDKMP

Seret Kerja Sama Lintas Lembaga dan PT APN

Menurut Prayogi, program ini bukan agenda main-main karena menggunakan fasilitas negara untuk mendongkrak ekonomi kerakyatan. Berdasarkan data yang berkembang serta mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antar-kementerian dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 2025, proyek ambisius ini melibatkan kerja sama antara PT Agrinas Palma Nusantara bersama unsur TNI.

Oleh karena itu, ia mewanti-wanti agar relasi kekuasaan dan keterlibatan lembaga negara tidak dijadikan tameng untuk memuluskan praktik lancung oleh oknum tertentu.

“Kami menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada institusi TNI secara keseluruhan, karena TNI adalah institusi negara yang harus dihormati. Namun apabila ada oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, maka oknum tersebut wajib diproses secara hukum tanpa perlindungan dan tanpa impunitas,” tegas Prayogi.

Modus Dugaan Korupsi: Potong Anggaran Hingga Manipulasi Spesifikasi

Prayogi membeberkan bahwa penyimpangan dalam proyek negara sering kali bermutasi dalam berbagai bentuk yang rapi namun merugikan. Jika isu pemotongan anggaran dan fee proyek ini benar terjadi di lapangan, hal tersebut jelas mencederai hajat hidup masyarakat banyak.

“Korupsi tidak selalu berbentuk uang yang dimasukkan ke kantong pribadi secara langsung. Korupsi juga bisa berbentuk pengurangan kualitas bangunan, manipulasi material, permainan volume pekerjaan, hingga proyek yang tidak sesuai spesifikasi tetapi tetap dibayar penuh menggunakan uang negara,” paparnya.

Secara hukum, jika indikasi pengurangan kualitas bangunan (mark-up) ini terbukti, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana berat yang menabrak sejumlah regulasi mutakhir:

“UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3). UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian”.

Desak KPK, Kejaksaan, dan BPK Segera Turun Gunung

Menyikapi polemik yang kian memanas, Lintas Pemuda Silampari meminta lembaga pengawas dan penegak hukum tingkat tinggi seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, hingga APIP untuk segera melakukan audit investigatif di wilayah Kota Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Pihak pelaksana proyek juga ditantang untuk membuka seluruh dokumen perencanaan, nilai anggaran, hingga realisasi fisik secara transparan kepada publik.

“Jangan ada yang alergi terhadap kritik publik. Semakin tertutup sebuah proyek, maka semakin besar kecurigaan masyarakat. Karena ini menyangkut uang negara, maka masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana proyek ini dijalankan,” seru Prayogi.

Gerakan pemuda ini memastikan akan mengawal kasus ini sampai ke akarnya. Mereka tidak ingin program yang mengatasnamakan kesejahteraan rakyat jelata justru berakhir menjadi simbol rusaknya tata kelola pemerintahan akibat keserakahan mafia proyek.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
Exit mobile version