Tuturpedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas membantah rencana untuk menjadikan Oklin Fia sebagai duta MUI.
MUI menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak pernah mempertimbangkan atau membicarakan kemungkinan Oklin Fia menjadi duta MUI.
“Saya tegaskan bahwa di MUI tidak pernah berpikir, tidak pernah memutuskan, untuk menjadikan Oklin Fia sebagai duta MUI.” Tegas Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah KH M Cholil Nafis, dilansir Tuturpedia.com dari situs MUI pada Kamis (7/9/2023).
Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa MUI tidak pernah memberikan penghargaan duta MUI kepada Oklin Fia.
Terlebih selebgram tersebut telah menjadi kontroversi akibat konten viralnya yang tidak pantas, seperti menjilat es krim dengan cara yang tidak senonoh, bahkan dengan menggunakan hijab yang merupakan salah satu identitas wanita muslim.
Kiai Cholil mengekspresikan kekecewaannya terhadap perilaku Oklin Fia sebagai figur publik dalam menciptakan konten yang tidak pantas.
Dia berharap agar masyarakat Indonesia, khususnya Oklin Fia, lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan konten yang bisa merugikan publik.
Kiai Cholil juga mengingatkan bahwa tindakan seperti ini bisa berdampak hukum.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran kepada kita semua. Sekali lagi Oklin Fia tidak pernah dibahas di MUI untuk dijadikan duta MUI, tidak pernah dibahas, apalagi diputuskan jadi duta MUI,” tegasnya.
Perkembangan Kasus Oklin Fia
Sementara itu, Oklin Fia juga menghadapi masalah hukum terkait kontennya yang kontroversial tersebut.
Polisi telah meminta keterangan dari MUI tentang hal ini dan sedang mendalami unsur pidana yang terkait dengan kontennya.
Mereka juga akan melibatkan ahli pidana dan hukum ITE untuk menginvestigasi lebih lanjut kasus Oklin Fia ini.
Wasekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah, menegaskan bahwa perbuatan Oklin Fia tidak memenuhi unsur penistaan agama, tetapi lebih terkait dengan masalah etika dan moral.
MUI menilai perbuatan Oklin Fia sebagai perilaku yang tidak pantas dan bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan etika.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda