banner 728x250

MK Disebut Mahkamah Keluarga, Ini Kata Anwar Usman

Anwar Usman buka suara soal dirinya disebut intervensi dalam putusan MK | Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Anwar Usman buka suara soal dirinya disebut intervensi dalam putusan MK | Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober lalu terkait batas usia capres dan cawapres untuk pemilu, MK menjadi bahan perbincangan di media sosial hingga disebut sebagai Mahkamah Keluarga.

Hal ini juga mengarah kepada Ketua MK, yakni Anwar Usman yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden Indonesia saat ini, yaitu sebagai adik ipar dari Jokowi.

Atas putusan yang disahkan oleh MK sebelumnya, Anwar Usman mendapat kritikan dari sejumlah pihak, karena menghasilkan putusan usia di bawah 40 tahun dengan pengalaman kepala daerah boleh mendaftar sebagai capres dan cawapres.

Alhasil, Gibran Rakabuming Raka kini menjadi bakal calon wakil presiden yang dipasangkan bersama bakal calon presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers yang Tuturpedia.com pantau lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI (23/10/2023), Anwar Usman mengatakan jika ia memegang teguh sumpahnya sebagai seorang hakim dan amanah pada konstitusi.

“Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya selaku hakim. Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur’an,” ujar Anwar Usman.

Kemudian ia bercerita soal Nabi Muhammad SAW yang pernah didatangi oleh Usamah bin Zaid, kala itu Usamah diutus bangsawan Quraisy untuk melakukan intervensi atau permintaan khusus karena adanya tindak pidana.

Cerita ini ia jadikan sebagai contoh yang secara tidak langsung menegaskan dirinya tidak ada campur tangan dalam sebuah putusan.

“Apa jawaban Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus oleh bangsawan Quraisy ini. Beliau mengatakan, andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya, artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapa pun dan dari mana pun,” lanjutnya.

Anwar menyebutkan bahwa perkara yang ia temui selama menjadi hakim, putusannya sama dengan putusan yang ada di Mahkamah Agung.

“Alhamdulillah, dalam semua perkara sejak saya menjadi hakim, dan saya sesuai dengan irah-irah dalam sebuah putusan, sama putusan yang di Mahkamah Agung, saya hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung, irah-irah putusannya sama dengan di sini, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur Anwar Usman.

Meski putusan berhubungan dengan tanggung jawab bangsa, negara, dan masyarakat, bagi Usman yang utama adalah bertanggung jawab kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Dalam sebuah perkara apa pun, itu yang saya lakukan alhamdulillah sampai hari ini,” ucapnya.

Dia pun melanjutkan, terkait berita yang sudah beredar luas, berhubungan dengan konflik kepentingan dan semacamnya, Anwar Usman mempersilakan agar masyarakat membaca dan mengkaji putusan MA nomor 004/PUU-I/2023.

“Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa sih makna konflik kepentingan atau conflict of interest terkait dengan kewenangan MK,” kata Anwar Usman.

Lebih lanjut lagi, Ketua MK menyebutkan bahwa MK mengadili norma sebuah Undang-Undang, bukan seperti peradilan pidana atau perdata di Mahkamah Agung.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses