banner 728x250
News  

Miris! 8 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP yang Berusia 16 Tahun di Palopo Kini Dibebaskan Polisi 

Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Palopo dibebaskan. Foto: Pexels.com/NEOSiAM 2021
Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Palopo dibebaskan. Foto: Pexels.com/NEOSiAM 2021
banner 120x600

Tuturpedia.com – Seorang siswi SMP berusia 16 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan diperkosa oleh delapan temannya yang masih duduk di bangku sekolah. 

Dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram @luarbioskop, Selasa (14/11/2023), pelaku pemerkosaan siswi SMP di Palopo diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui ada sembilan orang yang berhasil diamankan, tetapi satu di antaranya ternyata tak terbukti terlibat dalam persetubuhan dengan korban. 

Mirisnya lagi para pelaku pemerkosaan tersebut ternyata tak hanya memperkosa korban sebanyak satu kali.

Namun, mereka melakukan tindakan bejat tersebut beberapa kali di penginapan atau wisma di Kota Palopo.

Diketahui jika motif para pelaku melakukan tindakan bejat tersebut didasari oleh rasa penasaran dan keingintahuan untuk mencoba hal baru. 

Setelah diperiksa lebih lanjut usia para pelaku masih sama-sama 16 tahun seperti korban, tetapi yang mengejutkan ada juga yang masih berusia 12 tahun.

Delapan orang pelaku yang awalnya diamankan oleh pelaku saat ini dibebaskan karena orang tua korban mencabut laporannya.

Bahkan orang tua korban meminta untuk damai. Proses damai tersebut disaksikan secara langsung oleh Dinas Sosial serta Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Palopo. 

Menurut Kasat reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Kurniawan menegaskan jika pihaknya membebaskan pelaku lantaran orang tua korban yang mencabut laporannya. 

Sedangkan tanggapan berbeda diberikan oleh pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

Ia mengatakan jika kasus tersebut merupakan delik biasa. Delik biasa merupakan delik yang dapat diproses secara langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan korban maupun pihak yang dirugikan.

Jadi, menurut Akbar, tanpa laporan korban, kasus tersebut bisa diproses hukum. 

“Pencabutan laporan tidak bisa menghentikan penyidikan. Bukan alasan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” terang Akbar. 

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, sesuai dengan pasal 22  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

Hal tersebut bisa saja terjadi jika pelaku adalah anak-anak. Namun dalam kasus Palopo, usia pelaku sudah cukup memenuhi untuk diproses secara hukum. 

“Kesimpulannya, kasus harus tetap naik dan diproses,” lanjut Akbar.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

tuturpedia.com - 2026