Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi kasus suap di Kemenkumham RI pada (7/12/2023).
Selain Eddy (EOSH), KPK juga menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu dua asisten pribadi Eddy, bernama Yogi Arie Rukmana (YAR), dan Yosi Andila Mulyadi (YAM), serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH).
“Setelah mengumpulkan alat bukti KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka, yakni EOSH Wamenkumham, YAR, YAM, dan HH,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis kemarin.
Kronologi Dugaan Kasus Korupsi
Alex menjelaskan dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.
HH selaku Direktur Utama PT CLM kemudian mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi, HH menunjuk EOSH.
Setelahnya, menurut Alex, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan antara HH dan staf PT CLM dengan EOSH.
Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum untuk PT CLM. EOSH kemudian menunjuk YAR dan YAM untuk mewakili dirinya.
Alex menjelaskan besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sekitar Rp4 miliar.
Selain itu, HH juga meminta EOSH membantu permasalahan hukum dirinya di Bareskrim Polri. EOSH kemudian menjajikan proses hukumnya dapat dihentikan melaui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.
HH kemudian juga meminta bantuan EOSH selaku Wamenkumham saat itu untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM.
HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
KPK membeberkan, pemberian sejumlah uang sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAM merupakan bukti awal dari kasus ini.
KPK masih mendalami adanya jumlah transaksi uang yang bisa bertambah.
HH sebagai pelaku suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah