banner 728x250
News  

KPK Periksa Ketua Gapensi Martono soal Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

KPK jadwalkan pemeriksaan Ketua Gapensi Martono dalam kasus korupsi Pemkot Semarang. Foto: kpk.go.id
KPK jadwalkan pemeriksaan Ketua Gapensi Martono dalam kasus korupsi Pemkot Semarang. Foto: kpk.go.id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono pada hari ini, Rabu (31/7/2024). 

Martono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Hari ini Rabu (31/7/2024), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Martono menyatakan dirinya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh KPK. 

“Sudah, sudah (terima SPDP),” ujar Martono sambil berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Martono mengakui siap menjalani proses hukum yang ada. Menurutnya, segala keterangan juga sudah ia berikan kepada penyidik KPK.

“Taat hukum, itu saja. Sudah saya jelaskan semua,” tuturnya singkat.

Selain Martono, penyidik KPK juga memanggil Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rahmat U Djangkar.

Kemudian, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya. Mereka diperiksa di Akademi Kepolisian, Jl Sultan Agung No 131, Kota Semarang, Jawa Tengah.

9 Saksi Dipanggil KPK

Berikut sembilan saksi yang dipanggil KPK, terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang:

1. Agung Wido Catur Utomo (AWCU), PNS/Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang.

2. Endang Sri Rezeki (ESR), PNS/Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang.

3. Mukhamad Zaenudin (MZ), PNS/Inspektur Pembantu III Kota Semarang.

4. Rian Putrowijoyo (RP), PNS/Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang.

5. Eko Yuniarto (EY), pegawai negeri sipil.

6. Kapendi (KPD), wiraswasta.

7. Moeljanto (MJT), pegawai negeri sipil.

8. Romadhon (RMD) alias GENDHON, swasta/penanggung jawab CV Merapi Berdikari.

9. Siswoyo (SWY), Direktur CV Dua Putra/Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang.

Adapun dalam kasus perkara korupsi di Pemkot Semarang, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka itu.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut bepergian ke luar negeri. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.