KPK Bongkar Korupsi HGB: Rp31,86 Miliar Disita, Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

TUTURPEDIA - KPK Bongkar Korupsi HGB: Rp31,86 Miliar Disita, Bos Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
banner 120x600

Jakarta, Tuturpedia.com — Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret 19 orang.

Tak sekadar menyentuh level birokrasi pertanahan, perkara ini juga menyeret nama pejabat kementerian, politisi, pengusaha properti hingga mantan kepala daerah.

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto.

Selain itu, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dari rangkaian OTT yang digelar pada Senin (14/9/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Uang Puluhan Miliar Terungkap

Yang membuat kasus ini semakin mencolok adalah besarnya uang yang ditemukan penyidik.

KPK menyita uang dengan total Rp31,86 miliar, ditambah mata uang asing berupa SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

Penyidik juga menemukan uang tunai di sejumlah lokasi. Dari rumah Rizal Pahlefi ditemukan sekitar Rp896 juta. Sementara uang tunai juga ditemukan di rumah Sontang Coin Manurung sekitar Rp49,5 juta.

Temuan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini memasuki tahap penyidikan.

Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan lebih besar mengenai praktik pengurusan hak atas tanah dan HGB: apakah proses administrasi pertanahan yang seharusnya berjalan melalui prosedur resmi justru menjadi ruang transaksi dan permainan kepentingan?

KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk membongkar secara utuh aliran uang, pihak yang memberikan maupun menerima, serta bagaimana mekanisme pengurusan HGB tersebut dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Dari Kantah hingga Korporasi Besar

Perkara ini menjadi sorotan karena tersangka berasal dari berbagai lapisan.

Ada pejabat Kantah Kabupaten Bogor, pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN, orang yang disebut sebagai kepercayaan menteri, politisi, mantan kepala daerah, hingga pimpinan perusahaan properti besar.

Komposisi tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif di level bawah. Perkara justru menyeret aktor dari lingkungan birokrasi, politik, pemerintahan daerah dan dunia usaha.

Namun, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kini publik menunggu satu hal: sejauh mana KPK mampu mengurai dugaan jual-beli pengurusan HGB ini hingga ke aktor utama dan aliran uangnya.

Sebab, ketika perkara pertanahan melibatkan uang puluhan miliar dan menyeret pejabat, politisi, mantan kepala daerah serta pimpinan korporasi, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi HGB.

Ini menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan siapa yang bermain, siapa yang menikmati, dan bagaimana uang sebesar itu bisa beredar dalam proses pengurusan hak atas tanah.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026