Tuturpedia.com – Aklani, Kades di Banten, kini ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana desa senilai Rp 925 juta.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Jumat (3/11/2023), Aklani merupakan seorang Kades di Lontar, Kabupaten Serang, Banten.
Aklani mengaku, uang dana desa sejumlah Rp 925 juta itu ia gunakan untuk karaoke dan hiburan malam.
Dana desa yang digunakan oleh Kades Aklani tersebut diambil dari proyek-proyek fiktif selama 2020, seperti proyek pembangunan rabat beton di beberapa RT hingga mencapai ratusan juta.
Tak sampai di situ saja, ada juga proyek fiktif senilai puluhan juta seperti pelatihan servis ponsel untuk warga saat masa pandemi COVID-19.
Liciknya, Aklani juga kerap tak menyetorkan laporan pajak, bantuan provinsi yang ditilap hingga gaji pegawai yang tak dibayarkan olehnya.
“Ini total hampir semiliar, banyak banget ini dikemanakan?” tanya hakim ketua Dedy Adi Saputra saat memeriksa terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.
“Malu ngucapinnya. Kalau saya pakai (kira-kira) Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf,” ujar Kades Aklani.
Dia mengatakan, hiburan yang dimaksudnya adalah karaoke dan untuk membayar lady companion (LC).
Dia juga mengaku sering menyawer dengan uang korupsi tersebut.
“Karaoke, Yang Mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari,” ujar Kades Aklani.
Saat ditanya hakim mengenai sisa uang yang digunakan, Aklani pun berterus terang.
“Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin ditotal (senilai itu). Nyawer setiap hari ada Rp 500-700 (ribu),” jawabnya.
Dia menyebutkan, saweran tersebut diberikan pada perempuan yang menemaninya dan juga pada staf saat karaoke.
Uang dana korupsi juga ia bagikan pada staf untuk menyawer LC.
“Per orang (nyawer) ladies cepek (Rp 100 ribu). Saya bawa staf masing-masing (nyawer) Rp 500 (ribu),” ujar Aklani.
Dia mengaku, dalam satu malam bisa menghabiskan uang sekitar Rp5-9 juta.
Bahkan dia juga sering meminta agar tempat hiburan langganannya itu bisa tetap buka meski sedang hari libur.
Aklani melakukan tindakan korupsi dana desa anggaran tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan pembangunan masyarakat desa.
Menurutnya hobi berkaraoke sudah dilakukan sebelum menjabat sebagai Kades Lontar sejak 2015 lalu.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda