Indeks
News  

Konflik Hutan Adat Papua, Staf Presiden RI Beri Respons Cepat

Staf Presiden RI memberikan respons cepat terhadap konflik hutan adat Papua. Foto: Istimewa
Staf Presiden RI memberikan respons cepat terhadap konflik hutan adat Papua. Foto: Istimewa

Jakarta, Tuturpedia.comTerkait konflik hutan adat Papua, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (RI), melalui Deputi 1 Staf Presiden dalam bidang infrastruktur, energi, dan investasi, Febry Calvin Tetelepta, merespons cepat surat pengaduan mengenai perusakan hutan adat Papua di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura.

“Dua hari setelah pengajuan surat pengaduan, hari ini kami menerima panggilan dari Staf Presiden, bapak Febri merespons atas surat pengaduan mengenai pengrusakan hutan adat Papua, di Kampung Sawe Suma,” ucap Yosi Marten Basaur, penerima kuasa dari pemilik lahan, Jumat (12/7/2024). 

Marten, sapaan akrab Yosi Marten Basaur, hadir bersama Barnabas Jasa, pemilik lahan sekaligus anak kepala adat di Kampung Sawe Suma, menuturkan bahwa pihaknya dimintai keterangan beserta bukti-bukti terkait perusakan hutan adat Papua di Kampung Sawe Suma.

“Kami dimintai keterangan kronologi kejadian dan bukti-bukti terkait pengrusakan hutan adat di Kampung Sawe Suma untuk segera ditindaklanjuti oleh Staf Presiden,” ujar Marten.

Atas tanggapan cepat Staf Presiden, Marten Basaur mengutarakan harapannya agar secepatnya persoalan ini cepat ada titik terang.

“Dengan persoalan ini dibawa dan direspons baik oleh pihak istana, semoga persoalan pengrusakan hutan adat Kampung Sawe Suma yang dilakukan pihak perusahaan Bahana Lintas Nusantara (BLN) dapat segera diselesaikan. Nicholas Nyoto Prasetyo, selaku investor tambang sekaligus CEO Nusantara Group harus bertanggung jawab atas apa sudah dilakukannya di hutan adat Kampung Sawe Suma. Nicho harus legowo untuk datang atas panggilan dari istana,” kata Marten.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Ketua Adat Sawe Suma, Alvares Guarino, berterima kasih dan amat mengapresiasi kerja dan respons yang begitu cepat dari Deputi 1 Staf Presiden RI terkait kasus perusakan hutan adat ini.

“Karena Nicho waktu di Salatiga banyak di backup oleh oknum TNI dan polisi, serta Nicho sendiri mangkir dari beberapa agenda mediasi yang ada. Sehingga dengan ikutnya pemerintah pusat melalui Deputi 1 Staf Kepresidenan dapat menetralkan kekuatan-kekuatan tersebut,” ungkapnya. 

“Besar harapan agar semua dapat terselesaikan dengan kepala dingin dan adil bagi semua pihak. Karena apabila perkara ini dibiarkan berlarut-larut, justru kasihan pemilik lahan hutan adat yang sudah dibabat seluas 1,8 hektar tersebut, karena berpotensi banjir dan longsor. Dan kalau sampai itu terjadi siapa yang mau bertanggung jawab,” terangnya.

Alvares menyebutkan, sebagai manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur dan mempunyai hati baik yang mengasihi sesama umat manusia, maka janganlah mangkir lagi dari panggilan resmi. 

“Ayo kita selesaikan dengan baik dan dengan hati yang tulus ikhlas,” tandasnya.

Sebagai informasi, konflik antara warga Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua berawal ketika investor tambang asal Salatiga Nicholas Nyoto Prasetyo sekaligus pemilik Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Salatiga, berniat investasi guna pembukaan tambang emas.

Seusai melalui serangkaian survei dan pembicaraan dengan ketua adat, pada 20 Februari 2024 terjadi kerja sama sistem bagi hasil. Tetapi, pihak perusahaan justru membabat hutan tanpa izin terlebih dahulu. Sampai saat ini, pembayaran kompensasi itu belum dilakukan.

Ketua Adat Sawe Suma ingin investor tambang tersebut bertanggung jawab atas hutan adat yang rusak setelah adanya pembukaan lahan.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version