banner 728x250

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Dokumen Valas Rp 7,4 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerasan SYL. Foto: Laman KPK
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerasan SYL. Foto: Laman KPK
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabar itu disampaikan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip Tuturpedia.com dari PMJ News (23/11/2023).

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, kasus tersebut sehubungan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian RI pada kurun waktu 2020 hingga 2023.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka didasarkan oleh rangkaian hasil gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan selama dua kali di Bareskrim Polri. Namun, pada saat itu dirinya masih menjadi saksi, yaitu pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.

Berdasarkan informasinya, Firli Bahuri diduga melanggar beberapa pasal, di antaranya adalah Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Di dalam Pasal 12 B ayat (2), Ade Safri menyebutkan bahwa Firli Bahuri terancam dipenjara seumur hidup.

“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Ade Safri saat konferensi pers.

Tahap Penyidikan dan Sejumlah Saksi Diperiksa

Sebagai kilas balik, kasus ini berawal dari aduan yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023, kemudian dilanjutkan proses hukum sampai akhirnya pada 6 Oktober 2023, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus menjadi penyidikan.

Sampai saat ini, telah ada 91 orang yang menjadi saksi dan 7 orang ahli meliputi 4 ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli pakar mikroekspresi, dan ahli digital forensik untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan.

Beberapa di antaranya ialah Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri yakni Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.

Tak hanya itu, pihak polisi juga sempat menggeledah dua rumah yang menjadi kediaman Firli Bahuri. Dua rumah tersebut berlokasi di Perumahan Villa Galaxy Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya yang meliputi dokumen penukaran valas, dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus rupiah (Rp 7.468.711.500) sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Ade Safri.

Berikut data lengkap barang bukti Firli Bahuri yang disita oleh polisi:

  • Dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar pada bulan Februari 2023 – September 2023.
  • Dokumen salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
  • Pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan saksi SYL saat bertemu Firli Bahuri (FB) di GOR Tangkis pada 2 Maret 2022.
  • Satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
  • Ikhtisar LHKPN atas nama FB pada tahun 2019 sampai tahun 2022.
  • 21 unit ponsel milik para saksi.
  • 17 akun email.
  • 4 unit flash disk.
  • 2 unit mobil.
  • 3 e-money.
  • Remot keyless berwarna hitam bertuliskan Land Cruiser.
  • 1 buah dompet berwarna cokelat bertuliskan Lady Americana USA yang berisi holiday getaway voucher Rp 100.000 spiral care Traveloka.
  • 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses