banner 728x250

Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Begini Kronologi dan Konstruksi Perkaranya!

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023) malam. FOTO: Tangkap layar YouTube KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023) malam. FOTO: Tangkap layar YouTube KPK.
banner 120x600

Tuturpedia.com – KPK telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, jadi tersangka dugaan suap.

Selain Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran 2021-2023.

Mereka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto.

Lalu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, terungkapnya perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke KPK.

Kemudian, tim KPK menindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.

Hal ini Alexander Marwata sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.

“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucap Alex-sapaan akrabnya.

Penetapan dan pengumuman tersangka setelah tim penyiidk KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Berikut ini kronologi dan konstruksi perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran 2021-2023, berdasarkan rilis yang diperoleh tuturpedia.com, Kamis (27/7/2023).

TUTURPEDIA - Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, Begini Kronologi dan Konstruksi Perkaranya!
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi. Foto: Wikipedia.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Terbongkarnya kasus ini, kata Alex, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) siang.

Kegiatan tangkap tangan tersebut, terjadi di Jalan Raya Mabes Hankam Wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, dan wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap,” jelas Alex.

Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi.

Total ada 11 orang yang ditangkap KPK pada kegiatan tangkap tangan tersebut.

Selain mengamankan 11 orang, tim KPK juga menyita goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC berisi uang Rp999,7 Juta.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan,” kata Alex.

Berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK menetapkan lima ornag jadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Konstruksi Perkara

Alex mengatakan, sejak 2021, Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian, di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan diantaranya:

a)     Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

b)     Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar

c)     Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.

Alex mengatakan, agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, tersangka MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal.

Caranya, dengan menemui langsung tersangka Henri Alfian (HA), selaku Kepala Basarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA.

“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi “deal” pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” kata Alex.

“Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA,” sambungnya.

Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai, HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.

Sedangkan perusahaan RA, menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).

Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender diinternal Basarnas sebagaimana perintah HA diantaranya, sebaga berikut:

a.     MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait.

b.     Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.

Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai “Dako” (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC, sebagai berikut:

a.     Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

b.     Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4, 1 Miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” kata Alex.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” jelasnya.

“Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” sambung Alex.

Dua Tersangka Diserahkan ke POM TNI

Alex mengatakan, penetapan HA dan ABC sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas,” jelasnya.

Proses hukum untuk tersangka HA dan ABC, selaku prajurit TNI yang diduga sebagai penerima suap diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

“Untuk proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” jelasnya.

Sementara, tersangka lainnya yang berasal dari swasta atau sipil, dilakukan penahanan atas dasar kebutuhan penyidikan.

Tim Penyidik KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

“Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tegas Alex.

Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-2612

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000136

9000137

9000138

9000139

9000140

9000141

9000142

9000143

9000144

9000145

9000226

9000227

9000228

9000229

9000230

9000231

9000232

9000233

9000234

9000235

9000321

9000322

9000323

9000324

9000325

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000096

9000097

9000098

9000099

9000100

9000101

9000102

9000103

9000104

9000105

9000151

9000152

9000153

9000154

9000155

9000236

9000237

9000238

9000239

9000240

9000316

9000317

9000318

9000319

9000320

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

data kombinasi pg soft rahasia win rate awal bulan

mekanisme pola gacor malam hari game favorit

studi volatilitas pragmatic play jam sibuk

gates of olympus stabilitas perkalian petir

aktivitas pemain baru lonjakan kemenangan mahjong ways 2

9000041

9000042

9000043

9000044

9000045

9000046

9000047

9000048

9000049

9000050

9000156

9000157

9000158

9000159

9000160

9000161

9000162

9000163

9000164

9000165

9000166

9000167

9000168

9000169

9000170

9000241

9000242

9000243

9000244

9000245

9000246

9000247

9000248

9000249

9000250

9000251

9000252

9000253

9000254

9000255

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000181

9000182

9000183

9000184

9000185

9000186

9000187

9000188

9000189

9000190

9000191

9000192

9000193

9000194

9000195

9000256

9000257

9000258

9000259

9000260

9000261

9000262

9000263

9000264

9000265

9000266

9000267

9000268

9000269

9000270

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000201

9000202

9000203

9000204

9000205

9000206

9000207

9000208

9000209

9000210

9000271

9000272

9000273

9000274

9000275

9000276

9000277

9000278

9000279

9000280

9000281

9000282

9000283

9000284

9000285

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000211

9000212

9000213

9000214

9000215

9000216

9000217

9000218

9000219

9000220

9000221

9000222

9000223

9000224

9000225

9000286

9000287

9000288

9000289

9000290

9000291

9000292

9000293

9000294

9000295

9000296

9000297

9000298

9000299

9000300

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

news-2612
news-2612

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000136

9000137

9000138

9000139

9000140

9000141

9000142

9000143

9000144

9000145

9000226

9000227

9000228

9000229

9000230

9000231

9000232

9000233

9000234

9000235

9000321

9000322

9000323

9000324

9000325

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000096

9000097

9000098

9000099

9000100

9000101

9000102

9000103

9000104

9000105

9000151

9000152

9000153

9000154

9000155

9000236

9000237

9000238

9000239

9000240

9000316

9000317

9000318

9000319

9000320

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

data kombinasi pg soft rahasia win rate awal bulan

mekanisme pola gacor malam hari game favorit

studi volatilitas pragmatic play jam sibuk

gates of olympus stabilitas perkalian petir

aktivitas pemain baru lonjakan kemenangan mahjong ways 2

9000041

9000042

9000043

9000044

9000045

9000046

9000047

9000048

9000049

9000050

9000156

9000157

9000158

9000159

9000160

9000161

9000162

9000163

9000164

9000165

9000166

9000167

9000168

9000169

9000170

9000241

9000242

9000243

9000244

9000245

9000246

9000247

9000248

9000249

9000250

9000251

9000252

9000253

9000254

9000255

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000181

9000182

9000183

9000184

9000185

9000186

9000187

9000188

9000189

9000190

9000191

9000192

9000193

9000194

9000195

9000256

9000257

9000258

9000259

9000260

9000261

9000262

9000263

9000264

9000265

9000266

9000267

9000268

9000269

9000270

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000201

9000202

9000203

9000204

9000205

9000206

9000207

9000208

9000209

9000210

9000271

9000272

9000273

9000274

9000275

9000276

9000277

9000278

9000279

9000280

9000281

9000282

9000283

9000284

9000285

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000211

9000212

9000213

9000214

9000215

9000216

9000217

9000218

9000219

9000220

9000221

9000222

9000223

9000224

9000225

9000286

9000287

9000288

9000289

9000290

9000291

9000292

9000293

9000294

9000295

9000296

9000297

9000298

9000299

9000300

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

news-2612