Tuturpedia.com – KPK telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI, Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi, jadi tersangka dugaan suap.
Selain Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran 2021-2023.
Mereka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto.
Lalu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil (RA).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, terungkapnya perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke KPK.
Kemudian, tim KPK menindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Hal ini Alexander Marwata sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023) malam.
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucap Alex-sapaan akrabnya.
Penetapan dan pengumuman tersangka setelah tim penyiidk KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Berikut ini kronologi dan konstruksi perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran 2021-2023, berdasarkan rilis yang diperoleh tuturpedia.com, Kamis (27/7/2023).
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Terbongkarnya kasus ini, kata Alex, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) siang.
Kegiatan tangkap tangan tersebut, terjadi di Jalan Raya Mabes Hankam Wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, dan wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA disalah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap,” jelas Alex.
Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi.
Total ada 11 orang yang ditangkap KPK pada kegiatan tangkap tangan tersebut.
Selain mengamankan 11 orang, tim KPK juga menyita goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC berisi uang Rp999,7 Juta.
“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan,” kata Alex.
Berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK menetapkan lima ornag jadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Konstruksi Perkara
Alex mengatakan, sejak 2021, Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Kemudian, di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan diantaranya:
a) Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
b) Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar
c) Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar.
Alex mengatakan, agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, tersangka MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal.
Caranya, dengan menemui langsung tersangka Henri Alfian (HA), selaku Kepala Basarnas, Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA.
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi “deal” pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” kata Alex.
“Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA,” sambungnya.
Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai, HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.
Sedangkan perusahaan RA, menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender diinternal Basarnas sebagaimana perintah HA diantaranya, sebaga berikut:
a. MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait.
b. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai “Dako” (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC, sebagai berikut:
a. Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
b. Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4, 1 Miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” kata Alex.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” jelasnya.
“Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” sambung Alex.
Dua Tersangka Diserahkan ke POM TNI
Alex mengatakan, penetapan HA dan ABC sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas,” jelasnya.
Proses hukum untuk tersangka HA dan ABC, selaku prajurit TNI yang diduga sebagai penerima suap diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
“Untuk proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” jelasnya.
Sementara, tersangka lainnya yang berasal dari swasta atau sipil, dilakukan penahanan atas dasar kebutuhan penyidikan.
Tim Penyidik KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
“Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” tegas Alex.
Tersangka MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling