Blora, Tuturpedia.com — Dinamika tata kelola birokrasi di Blora tengah menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengisian jabatan yang saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Berdasarkan data per 8 April 2026, tercatat sebanyak 102 jabatan strategis di 39 instansi belum terisi pejabat definitif.
Kekosongan tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, rumah sakit, hingga tingkat kelurahan. Jumat, (17/04/2026).
Untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan, pengisian jabatan dilakukan melalui penunjukan Plt. Langkah ini merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah agar pelayanan publik tetap berjalan. Namun demikian, penataan masa jabatan Plt kini menjadi sorotan agar tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 59, masa penugasan Plt diatur paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan, serta dapat diperpanjang satu kali, sehingga total maksimal masa jabatan adalah 6 bulan.
Di lapangan, terdapat beberapa jabatan Plt yang masa tugasnya berlangsung lebih lama. Di antaranya Hananto Adhi Nugroho (BPKPSDM), Tulus Setyono (Kecamatan Jati), Dwi Edy Setyawan (Inspektorat), dan Margo Yuwono (Dinas Perdagangan), dengan masa penugasan yang melampaui ketentuan tersebut.
Selain itu, pada sejumlah instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Kecamatan Banjarejo, pola penunjukan Plt secara berulang juga tercatat terjadi dalam kurun waktu cukup panjang.
Kondisi ini dinilai sebagai bagian dari tantangan dalam proses penataan birokrasi, khususnya dalam upaya mengisi jabatan definitif secara menyeluruh.
Di sisi lain, keberadaan Plt dalam jangka waktu yang cukup lama juga menjadi perhatian karena memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis, pengelolaan anggaran besar, serta penataan sumber daya manusia.
Penguatan struktur organisasi dengan pejabat definitif diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja serta mempercepat pengambilan keputusan di berbagai sektor.
Terlebih, beberapa instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti rumah sakit dan kelurahan turut membutuhkan kepastian kepemimpinan.
Sejumlah kalangan masyarakat berharap penataan ini dapat segera diselesaikan secara bertahap dan sesuai aturan, sehingga kinerja pemerintahan daerah semakin optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik.
Dengan langkah pembenahan yang tepat, kondisi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola birokrasi di Blora ke arah yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
