Tuturpedia.com – PT Aneka Tambang Tbk atau Antam akhirnya buka suara mengenai kasus 109 ton emas Antam yang disebut palsu beredar di pasaran.
Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (1/6/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 eks karyawan Antam sebagai tersangka korupsi emas Antam.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie menyatakan bahwa tidak benar adanya jika ada emas Antam palsu yang beredar di masyarakat.
“109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” kata Syarif Faisal.
Pasalnya seluruh produk emas antam dilengkapi dengan sertifikat resmi. Selain itu juga produksi logam mulia Antam diolah di satu-satunya pabrik pengolahan serta pemurnian emas di Indonesia yang sudah memperoleh sertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia (LM) Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” ujar Faisal.
Terlebih ia memastikan bahwa saat ini perusahaan terus melakukan perbaikan serta mematuhi peraturan yang berlaku yang sudah diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintahan yang berwenang.
“Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan,” tutur Faisal.
Meskipun begitu, ia mengerti akan kekhawatiran para pelanggan yang menggunakan produk emas logam mulia. Oleh karenanya, pihaknya menyediakan saluran komunikasi Antam yang tersedia untuk membantu memberikan berbagai informasi untuk para pelanggan.
“Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Anam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui WhatsApp Almira 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” ucap Faisal.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi mengenai tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh Antam selama periode tahun 2010 sampai tahun 2022.
Adapun keenam orang mantan karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka itu ternyata merupakan mantan General Manager PT Antam.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.