banner 728x250

Kasus Kunker Fiktif DPRD Blora, Kepala Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kejari ungkap kemungkinan ada tersangka lain di kasus kunker DPRD Blora. FOTO: Dok. CR
Kejari ungkap kemungkinan ada tersangka lain di kasus kunker DPRD Blora. FOTO: Dok. CR
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, BS, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja (kunker) luar daerah fiktif.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah, saat jumpa pers di Kantor Kejari Blora, pada Rabu (18/10/2023).

Ditetapkannya “BS” ini atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Blora periode 2014-2019. Selama 5 tahun itu saat penyidikan terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Blora.

TUTURPEDIA - Kasus Kunker Fiktif DPRD Blora, Kepala Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
 Kejari Blora laksanakan konferensi pers terkait kasus kunker fiktif DPRD Blora. Foto: Dok. CR

“Berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Blora No.605 M3.28/FB.1/10 tahun 2023, tepatnya pada hari Selasa 17 Oktober 2023, berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Blora tentang surat penetapan tersangka atas nama “BS” sebagai ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019,” ucap Haris Hasbullah.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa ada 64 kegiatan kunker di luar daerah pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.

“Kegiatan tersebut tercantum tersangka “BS” selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif,” ucapnya kembali.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa dalam kunker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni pengeluaran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Blora, yaitu uang harian, biaya transport, biaya penginapan, uang representasi.

Total biaya tersebut telah merugikan uang negara sebesar Rp 625.457.450.

“Dalam kunjungan kerja luar daerah tersebut, uang harian yang diterima Rp 203.360.000, uang representasi Rp Rp.80.600.000, transportasi Rp 32.282.950, biaya penginapan Rp 179.142.500, sehingga keseluruhan sejumlah Rp.495.385.450,” ungkapnya.

Haris kembali melanjutkan, dari hal tersebut, ada perbedaan dengan hasil yang telah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Jawa Tengah.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Kegiatan kunjungan kerja luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora periode tahun 2014-2019 dengan nomor surat SR- 548/PW11/5.1/2020 tanggal 10 November 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah, Wasis Prabowo terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 625.457.450,” terangnya.

“Jadi disini ada perbedaan jumlah nominal dari penyidik kejaksaan dan tim audit BPKP perwakilan Jateng, yakni sejumlah Rp 130.072.000,” terangnya kembali.

Tak hanya itu, Haris juga menjelaskan kembali bahwa terkait kunker fiktif ini tim masih bekerja dan masih mengumpulkan para saksi-saksi.

“Tugas saya selaku kepala Kejaksaaan Negeri Blora, ini merupakan bukti menyelesaikan apapun yang terjadi, sehingga untuk kepastian hukum tercapai,” bebernya.

“Penyidik Kejari Blora telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan ‘BS’ sebagai tersangka, dan penyidikan ini murni penegakan hukum serta tidak ada hubungannya dengan politik,” jelasnya.

Disinggung awak media terkait penggunaan anggaran fiktif itu, tidak terlepas dari peran jajaran Setwan, karena anggaran sebelum diberikan ke pimpinan dan anggota DPRD pastinya melalui dan diketahui jajaran Setwan dulu. Di samping itu, terjadinya korupsi ini pastinya tidak sendiri.

Apakah nantinya ada tersangka dari jajaran setwan dan peran setwan tersebut?

Berkaitan dengan hal ini Haris menjelaskan bahwa semuanya tergantung bukti.

“Kita tergantung bukti, dan yang paling bertanggung jawab waktu itu siapa. Ini masih kita dalami. Sejauh ini kita masih dalam pemeriksaan dan nanti dilihat hasil perkembangan penyidikan,” tandasnya.

Terakhir, disinggung awak media ini terkait apakah ada tersangka lain di anggota DPRD, Haris menyebutkan akan ditentukan jadwal pemeriksaan kedua.

“Kita akan menentukan jadwal untuk pemeriksaan yang kedua, dan itu tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lainnya,” imbuhnya.***

Penulis: CR

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses