banner 728x250

Kadinsos P3A Blora Berharap Ada Penunjang Sarana dan Prasarana di Pemilu 2024 untuk  Disabilitas 

Kadinsos P3A Blora berharap ada penunjang sarana dan prasarana untuk disabilitas saat pemilu 2024. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Kadinsos P3A Blora berharap ada penunjang sarana dan prasarana untuk disabilitas saat pemilu 2024. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600

Jateng, Tuturpedia.com – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Luluk Kusuma Agung Ariadi berharap di Pemilu 2024 mendatang ada penunjang sarana prasarana tempat pemungutan suara (TPS) untuk disabilitas.

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti Sosialisasi Pemilu 2024 bersama komunitas Difabel Blora Mustika (DBM), yang digelar di rumah joglo, jalan Blora-cepu, pada Selasa (26/12/2023).

Berkaca dari sebelumnya, sarana prasarana penunjang saat pencoblosan masih menjadi kendala. Dampaknya banyak yang enggan untuk memberikan suara saat pemilu.

“Kami minta kepada KPU, agar ada akses pendampingan khusus untuk menangani teman-teman difabel. Utamanya, sarana prasarana di tempat suara nanti, dan tidak dijauhkan alat-alat bantu dari temen-temen difabel. Mungkin masukan kepada KPU seperti itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan, berdasarkan data 2020 saja, total keseluruhan disabilitas dengan ODGJ untuk kabupaten Blora sudah memasuki angka kurang lebih 2200-an, sedang difabel di angka 700an.

“Dan itu masih berkembang. Karena, mohon maaf, ada disabilitas yang baru dan sebagainya. Maka, yang tadi kita sampaikan di sosialisasi KPU pada hari ini, kami menyarankan terkait dengan defininisi difabel, kemudian penggolongan difabel dan bagaimana cara menghadapi difabel untuk penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya.

Kemudian saat disinggung sinkronisasi data antara Dinsos P3A dengan KPU Blora terkait dengan disabilitas pemilih khusus, Luluk pun angkat bicara.

“Untuk yang dari KPU memang ada yang baru. Dan mohon maaf, akibat kusta itu tidak masukan penyandang Disabilitas. Tapi di kami akibat struk, kemudian akibat kusta, orang kecil, itu sudah masuk katagori disabilitas fisik,” jelasnya.

“Jadi mungkin perbedaannya cuma itu saja yang kusta yang kelihatannya sehat, tapi sebenarnya itu adalah difabel untuk fisik. 

“Tadi juga sudah saya sampaikan kepada dari KPU untuk nanti yang kusta dan akibat struk ini juga bisa dimasukkan ke disabilitas,” jelasnya kembali.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

tuturpedia.com - 2026