Indeks
News  

Jangan Sampai Bantuan Bedah Rumah untuk Warga, Justru Membebani Warga

Blora, Tuturpedia.com – Masyarakat penerima bantuan bedah rumah, khususnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), diminta tidak sembarangan memberikan uang tambahan kepada pihak yang mengatasnamakan pelaksana, pemborong maupun pihak tertentu. Rabu, (07/10/2026).

Peringatan tersebut mencuat melalui unggahan di media sosial yang menyebut adanya kekhawatiran terhadap praktik permintaan uang tambahan kepada penerima bantuan di wilayah Kabupaten Blora dan sekitarnya. Namun, informasi mengenai adanya permintaan uang tersebut perlu diverifikasi kepada pihak berwenang. Yang jelas, berdasarkan ketentuan pemerintah, penerima BSPS tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apa pun.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali menegaskan hal tersebut dalam peninjauan program bedah rumah di Kabupaten Subang pada 5 Oktober 2026. Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan masyarakat penerima bantuan tidak boleh dibebani pungutan dilansir dari JDIH Kementerian PKP.

Nilai Bantuan Rp20 Juta, Bukan untuk Dipotong

Untuk BSPS reguler tahun 2026, nilai bantuan sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Untuk wilayah tertentu seperti Papua dan Maluku Utara, nilai bantuannya dapat lebih tinggi sesuai ketentuan.

Artinya, bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung perbaikan rumah masyarakat agar menjadi layak huni. Bukan menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk meminta tambahan uang kepada penerima.
Kementerian PKP juga sebelumnya telah menegaskan bahwa program BSPS bebas pungutan dan masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

Foto: ilustrasi di luar kabupaten Blora

Penerima Juga Dilibatkan Memilih Toko Material

Hal penting lainnya, pengadaan material dalam program BSPS didorong berlangsung secara transparan. Petunjuk teknis Kementerian PKP mengatur adanya Pemilihan Toko/Penyedia Bahan Bangunan yang dilakukan kelompok calon penerima bantuan dengan pendampingan tenaga fasilitator. Pemilihan dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan ketersediaan, harga dan kualitas material.

Bahkan pada 2026, Kementerian PKP memperkenalkan mekanisme Pemilihan Terbuka Toko (PTT) atau “Tender Rakyat” untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan material. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat penerima bantuan tidak semestinya berada dalam posisi pasif atau dipaksa menerima pungutan maupun biaya yang tidak jelas dasar dan peruntukannya.

Warga Diminta Jangan Takut Bertanya

Jika ada pihak yang datang dan meminta uang tambahan dengan alasan administrasi, biaya pembangunan, komisi, transportasi, atau alasan lainnya, penerima bantuan sebaiknya tidak langsung memberikan uang. Warga dapat meminta penjelasan secara terbuka:

  1. Apa dasar aturan permintaan uang tersebut?
  2. Untuk keperluan apa uang diminta?
  3. Siapa yang memerintahkan?
  4. Apakah ada bukti tertulis atau ketentuan resmi?
  5. Apakah biaya tersebut memang menjadi kewajiban penerima?

Jika jawabannya tidak jelas, warga dapat berkonsultasi dengan pendamping program, pemerintah desa/kelurahan, pemerintah kecamatan, dinas perumahan terkait maupun Kementerian PKP. Warga juga disarankan menyimpan bukti berupa foto, rekaman percakapan, kuitansi, pesan WhatsApp atau dokumen lainnya apabila benar-benar terdapat permintaan uang.

Jangan Sampai Bantuan untuk Warga Justru Membebani Warga

Program bedah rumah pada dasarnya diberikan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni. Karena itu, pengawasan masyarakat menjadi bagian penting agar manfaat bantuan benar-benar sampai kepada penerima.

Kementerian PKP sendiri menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan bedah rumah. Dalam perkembangan terbaru, Menteri PKP bahkan meminta agar manfaat program kembali kepada masyarakat dan tidak dibebani pungutan.

Bagi warga penerima bantuan di Kabupaten Blora dan sekitarnya, prinsipnya sederhana: jangan takut bertanya, jangan memberikan uang jika tidak jelas dasar hukumnya, dan laporkan jika menemukan dugaan pungutan. Sebab, bantuan pemerintah untuk memperbaiki rumah rakyat seharusnya membuat beban warga menjadi lebih ringan—bukan justru menambah beban baru.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version