Tuturpedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebanyak Rp450 miliar terkait kasus tindak pidana korupsi Grup Duta Palma dengan terpidana Surya Darmadi.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (1/10/2024), hal ini diungkap oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar pada konferensi pers di Kejagung, Senin (30/9/2024).
Adapun uang tersebut rupanya disita dari tersangka korporasi PT Aset Pasifik yang mana masih satu grup dengan Duta Palma.
“Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Aset Pasifik yang masih satu grup dengan Duta Palma,” ujar Abdul Qohar.
Penyitaan ini dilakukan atas pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman, merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu yang sudah diputus serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Penyitaan ini ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragulu, Indragiri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yakni atas nama Korporasi PT Aset Pasifik.
Tak hanya PT Aset Pasifik saja, lima korporasi lainnya pun ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain PT aset Pasifik penyik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi yang pertama adalah Pt PS, kemudian PT PAL, yang ketiga PT SS, kemudian PT BBU dan PT KAT,” jelasnya.
Penyidik juga sudah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang yakni atas nama Korporasi PT Darmex Playstation.
“Selain daripada itu penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex PlayStation,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdul Qohar menyebut kelima semua korporasi tersebut dinyatakan melanggar pasal 3,4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah