Jakarta, Tuturpedia.com – Indonesia berselimut duka atas berpulangnya salah satu putra terbaik bangsa, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 tersebut dinyatakan wafat pada hari ini, Senin, 2 Maret 2026, di Jakarta.
Sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian almarhum, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara telah menerbitkan instruksi resmi terkait pengibaran bendera negara setengah tiang dan penetapan hari berkabung nasional.
Masa Berkabung Selama Tiga Hari
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam surat bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026, mengimbau seluruh elemen bangsa untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 2 hingga 4 Maret 2026. Selama kurun waktu tersebut, Indonesia dinyatakan berada dalam masa Hari Berkabung Nasional.
Instruksi untuk Seluruh Instansi dan Perwakilan Luar Negeri
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, gubernur, bupati, wali kota, hingga pimpinan BUMN/BUMD di seluruh pelosok tanah air. Tak hanya di dalam negeri, instruksi pengibaran bendera setengah tiang ini juga berlaku bagi Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta aturan protokol negara lainnya yang mengatur penghormatan bagi mantan pimpinan negara.
Sosok Jenderal yang Bersahaja
Wafatnya Try Sutrisno meninggalkan celah besar di hati rakyat Indonesia. Dikenal sebagai sosok militer yang disiplin namun rendah hati, dedikasinya selama menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Soeharto (1993-1998) serta masa jabatannya sebagai Panglima ABRI telah menorehkan sejarah panjang bagi stabilitas nasional.
Mari kita tundukkan kepala sejenak untuk mendoakan almarhum dan memberikan penghormatan terakhir melalui pengibaran bendera di lingkungan masing-masing.














