banner 728x250
News  

Hingga 16 Februari 2024, Sebanyak 35 Petugas Pemilu Dinyatakan Meninggal Dunia

Sebanyak 35 orang petugas pemilu meninggal dunia. Foto: PMJ News
Sebanyak 35 orang petugas pemilu meninggal dunia. Foto: PMJ News
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Indonesia baru saja menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada Rabu, 14 Februari lalu.

Di balik kelancaran pesta pemilu yang digelar tersebut, ada para petugas pemilu yang dilaporkan meninggal dunia setelah menjalankan tugasnya.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Sabtu (17/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 35 orang yang dinyatakan meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara pasca Pemilu 2024.

Dari angka tersebut, 23 di antaranya adalah para anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” tutur Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Hasyim kemudian menjelaskan bahwa dari 35 orang meninggal, tiga di antaranya adalah panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan lainnya ialah petugas perlindungan masyarakat (linmas).

Ia juga menjelaskan jika data tersebut diperbarui pada Jumat, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” sambungnya.

Selain 35 orang yang meninggal dunia, KPU juga mencatat bahwa ada 3.909 petugas pemilu yang jatuh sakit pasca menjalankan tugas penghitungan suara.

Dari jumlah tersebut, 199 di antaranya adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK), 596 PPS, 2.878 KPPS, dan 316 petugas linmas.

“Sakit 3.909 orang. Dengan rincian PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang, linmas 316 orang,” lanjutnya.

Di sisi lain, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik memastikan jika jumlah petugas KPPS yang meninggal di Pemilu 2024 ini tak sebanyak pada Pemilu 2019.

“Jumlahnya memang tidak banyak. Kalau kita bicara tentang badan adhoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara,” ujar Idham.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses