Indeks

Guru Honorer Pati Terancam Didepak! Firman Soebagyo Sentil DPRD dan BKPSDM

Jakarta, Tuturpedia.com – Rencana pemberhentian guru non-ASN di Kabupaten Pati pada akhir 2026 memicu gelombang keresahan di kalangan guru honorer dan guru bantu. Kebijakan yang beredar tanpa kejelasan resmi ini dinilai tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi mengganggu masa depan pendidikan di daerah. Sabtu, (16/05/2026).

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI sekaligus tokoh masyarakat Pati, Firman Soebagyo, menyuarakan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut. Ia menilai, wacana pemberhentian ini seperti mengabaikan pengabdian panjang para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah kekurangan tenaga ASN.

“Informasi ini sangat meresahkan. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, tapi hanya dihargai dengan honor Rp300 ribu per bulan dan THR Rp80 ribu. Sekarang justru terancam diberhentikan,” tegas Firman akhir-akhir ini.

Firman menekankan, guru honorer bukan sekadar pelengkap, melainkan garda terdepan yang menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Jika mereka disingkirkan tanpa solusi konkret, maka dampaknya akan langsung dirasakan oleh siswa.

“Kalau mereka diberhentikan, siapa yang mengajar? Jangan sampai anak-anak kehilangan hak pendidikan hanya karena kebijakan yang tidak matang,” ujarnya.

Lebih jauh, Firman mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung dengan Plt Bupati Pati untuk meminta klarifikasi. Namun hingga kini, belum ada jawaban resmi dari pemerintah daerah, yang justru memperkeruh situasi di lapangan.

“Saya sudah cross check ke Plt Bupati, tapi belum ada respons. Ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus segera memberi kepastian,” katanya.

Ia pun mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak gegabah dalam mengambil kebijakan. Penataan ASN, menurutnya, tidak boleh mengorbankan para pengabdi yang telah lama bekerja dengan segala keterbatasan.

Salah satu solusi yang didorong adalah percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bagi yang memenuhi syarat, serta memastikan tidak ada kekosongan tenaga pengajar di sekolah.

“Jangan sampai niat penataan ASN justru memutus pengabdian. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan menyingkirkan,” tandasnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Komisi A DPRD Kabupaten Pati dijadwalkan akan memanggil BKPSDM guna meminta penjelasan terkait kebutuhan dan nasib guru non-ASN. Langkah ini diambil menyusul mencuatnya informasi bahwa pemberhentian tersebut berkaitan dengan kebijakan dari Kemendikdasmen.

Di tengah ketidakpastian ini, ribuan guru honorer di Pati kini hanya bisa menunggu—di antara harapan untuk diangkat, atau kenyataan pahit kehilangan pekerjaan yang selama ini mereka jalani dengan penuh dedikasi.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
Exit mobile version