Indeks
News  

Firman Soebagyo Tegaskan SVLK Wajib Diperkuat, Pengrajin Kecil Jangan Sampai Tersisih dari Pasar Ekspor

Blora, Tuturpedia.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menjamin legalitas bahan baku, menjaga kelestarian hutan, sekaligus meningkatkan daya saing industri pengolahan kayu nasional di pasar internasional.

Dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026), Firman menyampaikan bahwa SVLK merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam perdagangan internasional di sektor kehutanan. Melalui sistem tersebut, asal-usul bahan baku kayu dapat ditelusuri sehingga produk furnitur Indonesia memiliki jaminan legalitas dan mendukung prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan.

“SVLK menjadi penting karena merupakan komitmen dunia. Indonesia sebagai bagian dari perdagangan internasional harus memastikan kayu yang digunakan berasal dari sumber legal,” ujar Firman.

Menurutnya, penerapan SVLK bukan sekadar urusan administrasi atau pemenuhan dokumen, melainkan instrumen untuk mencegah perdagangan kayu ilegal yang berpotensi merusak reputasi Indonesia di pasar global.

Firman menyoroti masih adanya produk furnitur yang diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan legalitas. Karena itu, ia mendorong pengawasan yang konsisten, pembenahan rantai pasok, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

“Banyak produk furniture masih diperdagangkan secara ilegal. Padahal dalam undang-undang sudah jelas, semua produk kayu harus bersertifikat SVLK,” tegasnya.

Pengrajin Kecil Jangan Dibebani, Harus Dibina

Firman juga menekankan pentingnya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sebagai ruang kolaborasi antara pengrajin, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri besar, eksportir, serta importir.

Menurutnya, keberhasilan SVLK tidak cukup hanya mengandalkan kewajiban sertifikasi. Pemerintah dan pelaku industri perlu membangun ekosistem usaha yang memungkinkan seluruh pelaku, termasuk pengrajin skala kecil, memahami prosedur legalitas dan mampu memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Pengrajin kecil harus mendapatkan pendampingan, pelatihan, akses informasi, dan kemudahan pelayanan agar tidak tertinggal akibat keterbatasan modal maupun kemampuan administrasi.

“Ke depan, eksportir dan importir harus berkolaborasi dengan para pengrajin serta ikut melakukan pembinaan agar produk yang dijual memiliki legalitas SVLK,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk membangun rantai pasok kayu yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Industri besar dan eksportir diharapkan tidak hanya mengambil keuntungan dari hasil produksi pengrajin, tetapi juga berperan membantu peningkatan kapasitas serta kepatuhan legalitas para pemasoknya.

Kemudahan Ekspor Harus Berjalan Bersama Pelestarian Hutan

Lebih lanjut, Firman mendorong pemerintah terus memfasilitasi kemudahan ekspor produk kayu dan furnitur Indonesia. Upaya tersebut harus diimbangi dengan pengawasan terhadap sumber bahan baku, dokumen angkutan, proses pengolahan, hingga distribusi produk jadi.

Dengan sistem yang berjalan baik, pelaku usaha yang patuh dapat memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya, sedangkan potensi pelanggaran dapat diidentifikasi dan ditindak sesuai ketentuan.

Di sisi lain, penerapan SVLK harus menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan. Pemanfaatan kayu secara legal dan bertanggung jawab perlu berjalan seiring dengan perlindungan hutan, pencegahan pembalakan liar, serta pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan.

Pesan moralnya, jangan sampai aturan yang bertujuan menjaga hutan justru membuat pengrajin kecil kehilangan kesempatan untuk berkembang. Pemerintah harus memastikan kepatuhan terhadap legalitas berjalan beriringan dengan pembinaan, kemudahan akses sertifikasi, dan perlindungan bagi usaha kecil yang beritikad baik.

Pada akhirnya, keberhasilan SVLK tidak hanya diukur dari banyaknya dokumen sertifikasi yang diterbitkan, tetapi juga dari kemampuannya menutup celah perdagangan kayu ilegal, menjaga kelestarian hutan, memperkuat industri nasional, serta memastikan pengrajin kecil tetap memiliki tempat dalam rantai pasok dan perdagangan global.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version