Tuturpedia.com — Amerika Serikat tercatat beberapa kali melakukan penangkapan terhadap pemimpin negara asing dalam berbagai operasi militer dan penegakan hukum lintas negara. Sepanjang beberapa dekade terakhir, setidaknya empat kepala negara pernah ditangkap langsung oleh otoritas AS atau dengan keterlibatan dominan Washington. Penangkapan tersebut berlangsung dalam konteks dan latar belakang yang berbeda, mulai dari invasi militer hingga operasi keamanan internasional.
Saddam Hussein menjadi salah satu kasus paling menonjol. Presiden Irak itu ditangkap oleh pasukan Amerika Serikat pada Desember 2003, sembilan bulan setelah invasi AS ke Irak. Saddam ditemukan bersembunyi di sebuah lubang bawah tanah di dekat Tikrit. Penangkapannya menandai runtuhnya rezim Ba’ath yang telah berkuasa lebih dari dua dekade. Setelah melalui proses hukum di Irak, Saddam dieksekusi pada 2006.

Nama lain adalah Manuel Noriega, Presiden Panama. Ia ditangkap dalam Operasi Just Cause pada 1989, saat Amerika Serikat menginvasi Panama dengan dalih memulihkan demokrasi dan memberantas perdagangan narkoba. Noriega kemudian dibawa ke Amerika Serikat, diadili di pengadilan federal, dan dijatuhi hukuman penjara atas kasus narkotika dan pencucian uang.
Kasus Juan Orlando Hernández terjadi lebih baru. Mantan Presiden Honduras itu ditangkap pada 2022, beberapa bulan setelah lengser dari jabatannya. Penangkapan dilakukan atas permintaan Amerika Serikat yang menuduh Hernández terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba internasional. Ia kemudian diekstradisi ke AS dan diadili di pengadilan federal New York.
Sementara itu, Presiden Venezuela Nicolás Maduro masuk dalam daftar pemimpin negara yang secara terbuka diburu oleh otoritas Amerika Serikat. Washington mengajukan dakwaan pidana terhadap Maduro terkait dugaan narkoterorisme dan kejahatan lintas negara. Meski belum ditangkap, AS menetapkan status buronan dan menawarkan hadiah besar bagi informasi yang mengarah pada penangkapannya.
Rangkaian kasus ini menunjukkan bagaimana Amerika Serikat menggunakan kombinasi kekuatan militer, tekanan politik, dan mekanisme hukum internasional dalam menghadapi pemimpin negara yang dianggap melanggar hukum AS atau mengancam kepentingannya. Penangkapan tersebut kerap memicu perdebatan global mengenai kedaulatan negara, hukum internasional, dan batas kewenangan penegakan hukum lintas yurisdiksi.***















