Tuturpedia.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) pada (19/9/2023).
Dalam memenuhi kebutuhan proses penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka Karen Agustiawan selama 20 hari di rumah tahanan negara KPK sejak 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.
Karen disangkakan oleh KPK dalam pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara Kasus Korupsi LNG
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI (19/9/2023), berikut perkara dari kasus korupsi LNG yang disebutkan oleh Ketua KPK:
Pada 2012, PT Pertamina (Persero) berencana untuk mengadakan likuid sebagai alternatif dalam mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Perkiraan defisit gas itu akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu tahun 2009 – 2040.
Dalam hal itu memang perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Kala itu, Karen yang menjadi direktur utama (dirut) PT Pertamina mengeluarkan kebijakan kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di dalam negeri dan luar negeri.
Di antaranya adalah Perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dan Perusahaan LLC di Amerika Serikat.
“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ucap Firli Bahuri.
“Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” terang Firli.
Atas kejadian itu, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL dan LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik dan mengakibatkan kargo mengalami kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Dengan demikian, perbuatan Karen dinyatakan bertentangan dengan beberapa ketentuan yang mengakibatkan kerugian uang negara sejumlah USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda















