Indeks

Dugaan Penguasaan Aset Pemkab, Anggota DPRD Blora 2019-2024 Resmi Dilaporkan Ke Polres Blora

Blora, Tuturpedia.com – Dugaan tindak pidana penguasaan aset pemkab yang terjadi di lingkungan Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu berupa material paving blok bekas akses jalan yang menuai polemik di kalangan masyarakat Kelurahan Balun akhirnya resmi dilaporkan ke SPKT Polres Blora oleh aktivis muda Blora Jimi Galuh Ramadhoni atau Doni sapaan akrabnya.

Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan nomor : STTLP/382/IX/2026/Res Blora/Jateng telah resmi dikeluarkan Polres Blora pada tanggal 07 Agustus 2026.

Doni mengambil langkah tersebut setelah mendapat aduan dari beberapa narasumber di lapangan yang menyayangkan atas tindakan dari salah seorang mantan anggota DPRD periode 2019-2024 Kabupaten Blora yang diduga dari Fraksi Gerindra yaitu berinisal (R), yang secara lisan meminta material paving blok bekas tersebut kepada Camat untuk dipergunakan di area Embung Nglebok Kelurahan Balun.

Lurah Balun dan juga Camat Cepu diduga melakukan pembiaran administratif, terbukti dengan tidak adanya izin resmi dalam proses permohonan maupun pemindahan material paving blok tersebut dari lokasi awal ke lokasi sekarang yaitu di area Embung Nglebok. Pasalnya, mekanisme pengelolaan dan penghapusan atau pemindahan Barang Milik Daerah (BMD) diatur secara ketat melalui prosedur birokrasi tertulis, bukan atas dasar asumsi personal antarpelaku kepentingan.

“Kalau material itu benar merupakan aset daerah, harus jelas siapa yang memindahkan, atas dasar kewenangan apa, untuk kepentingan siapa, dan apakah seluruh prosedurnya sudah sesuai ketentuan,” tutur Doni.

Doni secara serius menyoroti polemik tersebut dan apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan aset daerah, secara tegas Doni meminta aparat penegak hukum (APH) tidak ragu mengambil tindakan.

“Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan fakta, tanpa melihat latar belakang ataupun kedudukan pihak yang diperiksa.

“Jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan pernah memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi kalau terbukti ada kesalahan, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Doni.

Menguasai atau memindahkan barang milik publik (negara/daerah) secara ilegal adalah tindakan pidana. Menjual, memindahkan, atau menguasai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Yang kami minta sederhana, periksa secara terang dan terbuka. Kalau prosedurnya benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ternyata ada pelanggaran, tindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan aset daerah dibiarkan tanpa kejelasan,” pungkas Doni.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version