Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan telah menaikan status kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Menurut Ali, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9) sore. Diketahui penggeledahan itu berlangsung hingga hari ini, Jumat (29/9).
“Betul, saat ini masih berlangsung ya proses penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian. Nanti perkembangannya kami akan sampaikan lebih lanjut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Ali menjelaskan tim penyelidik KPK telah mendapatkan alat bukti dari proses penggeledahan tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan, tim penyidik membawa alat penghitung uang untuk menghitung secara akurat jumlah uang yang ditemukan. “Beberapa dokumen, catatan keuangan dan juga aset yang bernilai ekonomis dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara,” kata Ali.
Status Tersangka akan Disampaikan
Ali juga menerangkan, penyidik KPK telah mengantongi nama yang bakal dijadikan tersangka dalam perkara ini.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Dia menjelaskan, KPK memiliki SOP tersendiri sebelum mengumumkan status tersangka korupsi.
“Dalam proses penyidikan pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, siapa tersangka yang ditetapkan? Pada saatnya nanti akan disampaikan,” jelasnya.
Nantinya, kata Ali, KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, beserta alat bukti, pasal, dan konstruksi perkaranya setelah proses penyidikan rampung.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda