Jakarta, Tuturpedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia telah mencapai 4,5 juta orang lebih, baik tenaga inti maupun relawan. Kamis, (22/01/2026).
Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan, saat ini terdapat 773.207 tenaga kerja inti di lingkungan SPPG. Jumlah tersebut terdiri dari 32.712 kepala SPPG, 20.310 tenaga akuntan, serta 20.185 ahli gizi, ditambah tenaga pendukung lainnya.

“Selain itu, ada 3.825.936 relawan yang terlibat di seluruh Indonesia. Mayoritas merupakan warga lokal di sekitar SPPG dan didominasi oleh perempuan,” ujar Dadan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Dadan, BGN saat ini fokus pada penataan status kepegawaian tenaga inti SPPG agar memiliki kepastian kerja. Dalam setiap SPPG, terdapat tiga komponen pegawai utama yang diarahkan masuk dalam skema Aparatur Sipil Negara melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahap pertama, BGN telah merekrut 2.080 PPPK yang resmi berstatus ASN sejak 1 Juli 2025. Sementara pada tahap kedua, telah dilakukan seleksi terhadap 32.000 peserta, dengan 31.250 di antaranya merupakan calon kepala SPPG.
“Seluruh peserta sudah mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan saat ini berada pada tahap pengisian data. Mereka diproyeksikan mulai bertugas sebagai PPPK per 1 Februari 2026,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, BGN juga telah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk membuka seleksi PPPK tahap ketiga dan keempat, yang masing-masing menyediakan 32.460 formasi dan akan dibuka secara umum.
Langkah pemerintah tersebut mendapat apresiasi dari Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX, Edy Wuryanto, menilai kebijakan memasukkan tenaga SPPG—khususnya ahli gizi dan tenaga akuntansi—ke dalam skema PPPK merupakan praktik ketenagakerjaan yang patut dicontoh.
“Kalau ingin ketenagakerjaan kita baik, ada tiga hal yang wajib dipenuhi, yaitu perintah kerja, upah, dan status. Karena itu, tepat sekali jika dimasukkan ke dalam PPPK sebagai bentuk PKWT,” tegas Edy.
Ia menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa negara mampu memberikan kepastian status kerja apabila memiliki kemauan politik yang kuat. DPR pun berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di sektor lain.
Namun demikian, DPR juga mengingatkan potensi munculnya kecemburuan sosial, terutama di kalangan tenaga guru dan tenaga kesehatan yang hingga kini belum seluruhnya memperoleh kepastian status kepegawaian.
“Jangan sampai program yang baik ini justru memunculkan rasa ketidakadilan di sektor lain yang juga sama-sama mengabdi,” pungkasnya.















