Semarang, Tuturpedia.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengimbau, meskipun sebagian wilayah Kota Semarang terendam banjir, diwajibkan tetap melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menuturkan, surat edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah diturunkan.
“Surat akan kami kirim, untuk perusahaan pemberian THR harus tepat waktu sesuai aturan. Dari Kemenaker surat sudah turun untuk pembayaran THR,” ucap Sutrisno saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Dirinya menilai, banjir yang melanda sebagian Kota Semarang adalah hal yang wajar, sehingga dirinya berharap perusahaan tetap menyerahkan THR sesuai peraturan yang ditentukan dan dengan nilai yang disepakati.
“Cuaca seperti ini adalah cuaca yang umum, tetap jaga kehati-hatian dan kami berharap THR dibayarkan tepat waktu sesuai dengan aturan yang ada. Juga jumlahnya tidak boleh terkurangi,” pintanya.
“Adapun cara untuk pembayaran THR tersebut, itu dikembalikan lagi ke kantor dan pegawai. Banjir ini jangan dijadikan alasan untuk pembayaran THR. Yang jelas dibayar sesuai nilai dengan waktu yang ditentukan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Disnaker membuka posko pengaduan terkait THR 2024.
“Kami juga punya posko aduan THR,” bebernya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau keterlibatan perusahan sekitar untuk peduli terhadap masyarakat yang terdampak banjir.
“Kemaren juga kami mengimbau untuk turut membantu wilayah sekitar terdampak korban, seperti sembako dan lainnya,” imbuhnya.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko.
Editor: Annisaa Rahmah.