Jakarta, Tuturpedia.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dewan Pers secara resmi mengeluarkan surat imbauan keras terkait maraknya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan insan pers.
Dalam surat bernomor 347/DP/K/III/2026, Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers dilarang meminta THR kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta.


Menjaga Independensi Profesi
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menekankan bahwa tindakan meminta THR kepada pihak eksternal dapat menodai integritas profesi wartawan.
Selain itu, hal tersebut dinilai mengancam independensi organisasi pers dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.
“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” tulis pernyataan resmi tersebut.
THR Adalah Kewajiban Perusahaan, Bukan Pihak Luar
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan tanggung jawab penuh perusahaan pers terhadap karyawannya. Hal ini telah diatur secara konstitusional dalam:
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
- Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.
Imbauan Bagi Instansi dan Perusahaan
Melalui surat ini, Dewan Pers mengimbau kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, hingga perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan THR dari oknum wartawan atau organisasi pers.
Jika terdapat pihak yang memaksa atau bahkan melontarkan ancaman saat meminta THR, Dewan Pers menyarankan agar segera:
- Melaporkan ke pihak kepolisian.
- Melaporkan kepada Dewan Pers.
Imbauan ini berlaku bagi seluruh insan pers, termasuk 11 organisasi konstituen Dewan Pers seperti PWI, AJI, IJTI, SMSI, AMSI, dan lainnya, guna memastikan ekosistem media yang sehat dan profesional di Indonesia















