Indeks

Dewan Pers–Kemenkum Bersatu, Karya Jurnalistik Didorong Jadi Aset Hak Cipta di Era AI

Jakarta, Tuturpedia.com — Upaya memperkuat perlindungan karya jurnalistik memasuki babak penting. Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia mempererat sinergi untuk mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Langkah konkret ditunjukkan melalui penyerahan dokumen masukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta keberlangsungan industri media nasional. Karena itu, menurutnya, pengakuan tegas dalam regulasi menjadi hal mendesak.

“Karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai strategis bagi publik dan bangsa,” ujarnya.

Ia menilai revisi UU Hak Cipta menjadi momentum krusial untuk memberikan kepastian hukum di tengah derasnya arus digitalisasi dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.

Tak hanya itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap berjalan seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan, substansi, serta dampaknya terhadap nilai karya asli,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa karya jurnalistik merupakan aset intelektual bernilai ekonomi tinggi yang memiliki peran vital dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang lewat begitu saja, tetapi aset intelektual yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (AI), di mana data dan konten jurnalistik rawan disalahgunakan tanpa izin. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan hak cipta.

“Data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil,” tandasnya.

Dalam masukan resmi tersebut, Dewan Pers menyoroti sejumlah poin strategis, mulai dari memasukkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, hingga mengatur masa berlaku hak cipta secara lebih pasti. Selain itu, juga diusulkan penguatan aturan terhadap penggunaan kutipan dan pengambilan berita agar tidak merugikan pemilik karya.

Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik bukan hanya soal hak ekonomi, tetapi juga menyangkut kualitas informasi publik dan masa depan demokrasi.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.

Exit mobile version