Tuturpedia.com – Mahfud MD sempat menyebutkan bahwa sejak 2014 tercatat kerugian yang diakibatkan oleh korupsi bisa mencapai Rp233,7 triliun.
Hal ini Mahfud MD sampaikan pada saat debat cawapres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat pada Jumat (22/12/2023).
Dia menyebutkan bahwa data itu didapatkan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Kemudian yang ditemukan oleh ICW sejak tahun 2014 yang sudah inkrah korupsi itu berapa Rp 233,7 triliun,” kata Mahfud, seperti dikutip dari kanal YouTube KPU RI pada Minggu (24/12).
Dilansir Tuturpedia.com dari berbagai sumber, ICW memang sempat membuat laporan tahunan terkait tren vonis kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Tren vonis itu dihitung berdasarkan pada hasil pemantauan putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan baik tingkat pertama hingga kasasi.
Cek Fakta Jumlah Kerugian Negara Sejak 2014
Dalam laporan data ICW, berikut kerugian yang dialami oleh Indonesia akibat korupsi dari tahun ke tahun:
- Pada tahun 2014 tercatat jika kerugian negara mencapai Rp5,29 triliun akibat korupsi.
- Pada tahun 2015, kerugian negara akibat korupsi tersebut menurun menjadi Rp3,1 triliun.
- Pada tahun 2016, tercatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp1,47 triliun.
- Pada tahun 2017 tercatat jika kerugian Indonesia akibat korupsi mencapai Rp6,5 triliun.
- Pada tahun 2018 tercatat jika kerugian Indonesia akibat korupsi mencapai Rp9,2 triliun.
- Pada tahun 2019 tercatat jika kerugian Indonesia akibat korupsi mencapai Rp12 triliun.
- Pada tahun 2020 tercatat jika kerugian Indonesia akibat korupsi mencapai Rp56,7 triliun.
- Pada tahun 2021 tercatat jika kerugian Indonesia akibat korupsi mencapai Rp62,9 triliun.
- Pada tahun 2022 tercatat jika kerugian Indonesia akibat korupsi mencapai Rp48,7 triliun.
Adapun jika dihitung secara keseluruhan, akan diketahui bahwa total kerugian negara Indonesia akibat kasus korupsi yang terjadi sejak 2014 sampai 2022 adalah sebesar Rp205,86 triliun.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda















