Jakarta, Tuturpedia.com — Kabar mengenai rencana penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang beredar di media sosial mendapat perhatian Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Rabu, (28/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu menegaskan, program JKN harus tetap berjalan dan tidak boleh kehilangan perannya sebagai instrumen negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Edy menilai, keberadaan BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu pembiayaan pelayanan kesehatan. Karena itu, kabar mengenai penghapusan program tersebut perlu disikapi secara cermat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau BPJS Kesehatan tutup, rakyat akan marah karena BPJS Kesehatan sudah banyak memberikan manfaat,” ujar Edy.
Menurutnya, JKN bukan sekadar program administratif atau persoalan keberadaan sebuah lembaga. Lebih dari itu, program ini berkaitan langsung dengan perlindungan sosial dan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
JKN Memiliki Landasan Hukum
Edy mengingatkan, penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional memiliki landasan hukum yang kuat. Sistem tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
Landasan hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem perlindungan sosial bagi seluruh rakyat.
Dengan dasar tersebut, menurut Edy, pembenahan sektor kesehatan semestinya diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan, bukan menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.
Bukan Dihapus, tetapi Diperkuat
Alih-alih memperdebatkan isu penghapusan, Edy mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memusatkan perhatian pada berbagai persoalan yang masih dihadapi peserta JKN.
Pertama, memperluas kepesertaan aktif dan memastikan bantuan tepat sasaran. Pemerintah perlu mengevaluasi data serta kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
Kedua, mencari solusi bagi peserta mandiri yang menunggak. Tidak sedikit peserta menghadapi kesulitan membayar iuran karena kondisi keuangan. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan yang memungkinkan mereka kembali aktif dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pembiayaan program.
Ketiga, meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit. Edy mendorong penguatan meja pengaduan atau desk pengaduan di lobi rumah sakit. Fasilitas tersebut penting agar peserta yang menghadapi kendala administrasi maupun persoalan pelayanan memperoleh pendampingan dan penyelesaian yang jelas.
Keempat, menjamin keberlanjutan pembiayaan JKN. Kecukupan anggaran, termasuk penyesuaian iuran PBI JKN yang proporsional dan berkeadilan, perlu menjadi perhatian agar pelayanan kesehatan tetap berjalan dan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan tidak terganggu.
Menurut Edy, keberlanjutan JKN harus ditopang oleh kepesertaan yang aktif, pelayanan yang berkualitas, serta pembiayaan yang memadai. Ketiganya merupakan unsur penting agar masyarakat tetap mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan.
Jangan Biarkan Masyarakat Cemas
Isu mengenai penghapusan BPJS Kesehatan juga menjadi pengingat pentingnya komunikasi publik yang jelas dari pemerintah. Informasi mengenai perubahan kebijakan di sektor kesehatan perlu disampaikan melalui saluran resmi agar masyarakat tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, pemerintah perlu terus membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan JKN, mulai dari ketepatan penerima bantuan, kemudahan akses pelayanan, penyelesaian pengaduan, hingga kepastian pembiayaan.
Bagi masyarakat, keberadaan jaminan kesehatan bukan sekadar urusan kartu kepesertaan. Program ini berkaitan dengan kemampuan keluarga memperoleh pengobatan ketika sakit tanpa harus menghadapi seluruh beban biaya sendiri.
Karena itu, setiap pembenahan kebijakan kesehatan harus tetap menempatkan kepentingan pasien dan perlindungan masyarakat sebagai perhatian utama.
“JKN harus kita jaga bersama. Caranya dengan memperkuat kepesertaan aktif, memperbaiki pelayanan, dan memastikan pembiayaan yang memadai,” pungkas Edy.
Pesan moralnya jelas: jaminan kesehatan bukan sekadar program pemerintah, melainkan bagian dari perlindungan sosial yang menyangkut kehidupan masyarakat. Yang perlu diperkuat adalah kualitas pelayanan, ketepatan bantuan, dan keberlanjutan pembiayaan agar tidak ada warga yang kehilangan akses pengobatan hanya karena keterbatasan ekonomi.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














