Jateng, Tuturpedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, bakal mengibarkan duplikat bendera Pusaka pada hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).
Bendera yang akan dikibarkan saat upacara HUT ke-79 RI nanti, merupakan duplikat bendera Pusaka dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
Bendera tersebut pun telah diterima langsung oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Saat penyerahan duplikat bendera Pusaka itu, juga diputarkan video sejarah Sang Saka Merah Putih, kemudian berlanjut pada pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP dan Kepala BPIP.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Blora Sujianto dan salah satu perwakilan Purna Paskibraka tahun 2023 tingkat Kabupaten Blora.
“Alhamdulillah pada hari ini kami berkesempatan hadir mewakili Bupati, menerima duplikat bendera Pusaka dari Kepala BPIP untuk Kabupaten Blora,” ucap Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati.

Dia mengungkapkan bahwa penyerahan duplikat bendera Pusaka dari BPIP untuk Kabupaten Blora, menjadi sebuah kehormatan dan kebanggaan.
Kepala Badan Kesbangpol Blora, Sujianto, menyambut baik acara penyerahan duplikat bendera Pusaka ini.
“Duplikat bendera Pusaka yang telah diterima tersebut nantinya akan dikibarkan saat Upacara Kemerdekaan RI di tingkat Kabupaten Blora,” sebutnya.
Tak hanya menerima duplikat bendera Pusaka, Blora juga terima salinan teks proklamasi, buku pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945, dan buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK.
Adapun penyerahan dan penerimaan duplikat bendera Pusaka ini termasuk amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa BPIP RI bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat bendera Pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri serta lembaga lainnya.
Yang mana tercantum dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.
Jika sebelum waktu 10 tahun bendera Pusaka mengalami kerusakan atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah bisa mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah