Indeks

Bedah Rumah 2026, Cair hingga Rp40 Juta

Jakarta, Tuturpedia.com — Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah tidak layak huni. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan besaran bantuan program Bedah Rumah Tahun Anggaran 2026 hingga Rp40 juta bagi penerima yang memenuhi persyaratan. Rabu, (07/10/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor 1720/KPTS/M/2026. Besaran bantuan berbeda berdasarkan wilayah operasional dan diperuntukkan untuk kebutuhan pembangunan atau perbaikan rumah, termasuk pembelian bahan bangunan serta pembayaran upah tenaga kerja.

Besaran Bantuan Bedah Rumah 2026

Untuk wilayah reguler di luar Papua dan Maluku Utara, penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta. Rinciannya terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Sementara itu, wilayah reguler Papua dan Maluku Utara mendapatkan bantuan sebesar Rp25 juta, dengan alokasi Rp21,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp3,5 juta untuk upah tukang. Adapun untuk wilayah khusus seperti daerah terpencil, kawasan perbatasan, serta pulau-pulau kecil di Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan dapat mencapai Rp40 juta. Dari jumlah tersebut, Rp35 juta dialokasikan untuk bahan bangunan dan Rp5 juta untuk upah pekerja.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan?

Program ini diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah dengan kondisi belum memenuhi standar kelayakan hunian. Kriteria tersebut antara lain berkaitan dengan keselamatan bangunan, kecukupan luas hunian, serta kesehatan penghuni.

Calon penerima juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Salah satunya adalah memiliki tanah dengan status kepemilikan yang jelas dan legal serta tidak sedang dalam sengketa. Selain itu, calon penerima tidak boleh telah menerima bantuan sejenis dalam lima tahun terakhir. Penerima bantuan juga diwajibkan bersedia menempati rumah tersebut sekurang-kurangnya tiga tahun setelah rumah diperbaiki.

Bagaimana Cara Mendaftarnya?

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan melalui sejumlah jalur. Pengajuan dapat dilakukan melalui RT/RW atau kepala desa/lurah, untuk kemudian diusulkan melalui pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Usulan juga dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, maupun organisasi kemasyarakatan.

Selain jalur tersebut, pengusulan dapat dilakukan melalui pimpinan atau anggota lembaga tinggi negara, menteri, maupun kepala lembaga. Masyarakat juga memiliki opsi untuk melakukan pengajuan secara mandiri melalui platform daring resmi Kementerian PKP.

Jangan Asal Mengajukan

Program Bedah Rumah bukan bantuan tunai bebas penggunaan. Dana yang diberikan memiliki peruntukan sesuai ketentuan program, terutama untuk bahan bangunan dan upah tenaga kerja.

Karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sebaiknya memastikan terlebih dahulu status tanah, kondisi rumah, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan. Informasi dan layanan resmi terkait program dapat diakses melalui SIBARU Kementerian PKP di sibaru.pkp.go.id.

Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi layanan WhatsApp PPID Kementerian PKP di 0859-7506-2727, mengakses layanan e-PPID Kementerian PKP, atau mendatangi layanan PPID secara langsung di Jakarta Selatan.

Dengan nilai bantuan yang mencapai Rp40 juta di wilayah tertentu, program Bedah Rumah 2026 menjadi salah satu peluang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggalnya menjadi lebih aman dan layak huni.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version