Blora, Tuturpedia.com – Masyarakat Kabupaten Blora diajak semakin bangga menggunakan kendaraan bermotor berpelat nomor K. Pasalnya, selain menjadi identitas daerah, kepemilikan kendaraan berpelat K juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blora. Jumat, (06/11/2026).
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Blora, Kurniawan Dwijo, mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk kebijakan balik nama kendaraan, kini memberikan kontribusi langsung kepada kas daerah.
Menurutnya, mekanisme penerimaan pajak tersebut tidak lagi melalui sistem bagi hasil dengan Samsat. Dana dari pembayaran pajak kendaraan dapat langsung masuk ke kas daerah setiap hari.
“Sekarang tidak ada bagi hasil pajak dari Samsat, tapi tiap hari, tiap jam langsung masuk. Jadi langsung masuk melalui pembayaran pajak yang dibayarkan Anda,” ujar Kurniawan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat Blora yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah, seperti Rembang, Kudus, maupun Semarang, agar mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan menjadi pelat K Blora.
Langkah tersebut dinilai penting agar pajak yang dibayarkan masyarakat dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah sendiri, terutama untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau kendaraannya berpelat K Blora, kontribusi pajaknya bisa kembali untuk mendukung pembangunan daerah,” menjadi pesan yang ingin disampaikan melalui ajakan tersebut.
Layanan Pajak Semakin Mudah, Bisa Online
Kurniawan menyebutkan, program balik nama kendaraan yang sedang berjalan telah diketahui sebagian besar masyarakat. Pelaksanaannya juga berjalan cukup baik, meskipun masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, UPPD Blora juga menyediakan sejumlah alternatif layanan pembayaran.
Masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor Samsat. Pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan melalui Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di tingkat kecamatan.
Persyaratannya cukup dengan menyiapkan foto KTP asli dan STNK untuk selanjutnya diproses melalui BUMDesma yang ditunjuk.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat mengurangi kendala masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Kurniawan berharap kesadaran masyarakat untuk menggunakan pelat K Blora dan tertib membayar pajak semakin meningkat.
Sebab, pajak yang dibayarkan bukan sekadar kewajiban pemilik kendaraan, melainkan juga salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam membangun Kabupaten Blora agar semakin maju.
Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.














