Tuturpedia.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menambah tiga nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024, yang berstatus eks narapidana korupsi. Sehingga, total ada 15 bacaleg merupakan mantan koruptor.
Temuan ICW ini bersumber dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 19 Agustus 2023. Ke-15 mantan Napi korupsi ini diketahui kembali mendaftar sebagai caleg di DPR RI dan DPD RI.
ICW merasa KPU tutup mata atas langkah para koruptor yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Apalagi, KPU tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka.
Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. Masyarakat tentu tak banyak tahu, ada mantan koruptor yang kembali ‘nyaleg.’
Oleh sebab itu, ICW mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor.
“Jika nantinya KPU meloloskan para mantan terpidana korupsi dan menetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dapat membuat masyarakat sulit memilih wakil rakyat yang bersih dan berintegritas,” bunyi keterangan ICW, yang dikutip pada Minggu (27/8/2023).
Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu.
Nama Bacaleg Mantan Koruptor
Berikut ini adalah 15 nama bacaleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW:
1. Abdullah Puteh, Nasdem, Caleg DPR RI, Dapil Aceh II (Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh).
2. Rahudman Harahap, Nasdem, Caleg DPR RI, Dapil Sumatera Utara I (Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan).
3. Abdillah, Nasdem, Caleg DPR RI, Dapil Sumatera Utara I (Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD).
4. Susno Duadji, PKB, Caleg DPR RI, Dapil Sumatera Selatan II
(Korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari).
5. Nurdin Halid, Golkar, Caleg DPR RI, Dapil Sulawesi Selatan II
(Korupsi distribusi minyak goreng Bulog).
6. Budi Antoni Aljufri, Nasdem, Caleg DPR RI, Dapil Sulawesi Selatan II, (Korupsi suap penanganan sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang).
7. Al Amin Nasution, PDI-P, Caleg DPR RI, Dapil Jawa Tengah VII
(Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan).
8. Rokhmin Dahuri, PDI-P, Caleg DPR RI, Dapil Jawa Barat VIII (Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan).
9. Eep Hidayat, NasDem, Caleg DPR RI, Dapil Jawa Barat IX (Korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan (BP PBB) di Kabupaten Subang tahun 2005-2008).
10. Patrice Rio Capella, Caleg DPD, Dapil Bengkulu (Menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil,dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan).
11. Dody Rondonuwu, Caleg DPD, Dapil Kalimantan Timur
(Korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
12. Emir Moeis, Caleg DPD, Dapil Kalimantan Timur (Kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004).
13. Irman Gusman, Caleg DPD, Dapil Sumatera Barat (Kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog).
14. Cinde Laras Yulianto, Caleg DPD, Dapil Yogyakarta (Korupsi dana purnatugas Rp3 miliar).
15. Ismeth Abdullah, Caleg DPD, Dapil Kepulauan Riau (Korupsi pengadaan mobil kebakaran tahun 2004 saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam).
Itulah 15 nama bakal calon legislatif yang berstatus eks narapidana korupsi.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda